'Tragedi Maut' Linggis Menancap di Dada Putra, Terbakar Cemburu Asmara dan Tuduhan Selingkuh
Teriakan yang terdengar saat malam membuat warga Desa Siliwangi kaget. Pembunuhan terjadi di Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut.
Teriakan yang terdengar saat malam membuat warga Desa Siliwangi kaget. Pembunuhan terjadi di Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut.
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Masih ingat 'tragedi maut' di depan rumah sehinggga tubuh Elia Putra bersimbah darah?
Penganiayaan itu mengakibatkan tewasnya Elia Putra, warga Dusun I Mekar Sari, Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut.
Saat ini, kasus itu dalam tahap penyelidikan Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wiralaksana, melalui Kasubag Humas Iptu Adriyansah, mengatakan korban penganiayaan ditemukan tewas di depan rumah terduga pelaku Amir.
Diduga, korban terbunuh karena hantaman linggis dan sabetan benda tajam.
"Motif pembunuhan karena pelaku terbakar api cemburu. Diduga, korban berselingkuh dengan istrinya pelaku selama pelaku merantau," kata Ardiansyah, Minggu (20/1).
Baca Juga:
Putri Bungsu Ustaz Maulana Seolah-olah Tak Tabu Ibunya Meninggal Dunia, Bermain di Pundak Ayah
Ramalan Zodiak 21 Januari 2019, Hari Ini Banyak Keberuntungan dan Kejutan, Selamat Ya!
Si Bos Besar Mucikari Prostitusi Artis Terungkap, Jaringan Bisnis Besar Anggota Ada Artisnya
King Kobra 6 Meter Teror Warga, Tegak di Depan Pintu Rumah yang Terjadi Kemudian Malah Sepert ini
Tak Terima Betisnya Dipegang-pegang, Ayu Ting Ting Tendang Andika, Babang Tamvan Langsung Pergi
Tak lama usai kejadian, lanjut dia, pelaku akhirnya ditemukan oleh aparat kepolisian tidak jauh dari TKP.
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Singkut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang sebelumnya hanya satu, kini bertambah.
Sebelumnya barang bukti hanya linggis yang ditemukan pada malam itu.
Setelah itu, polisi menyisir lokasi dan menemukan sebilah pisau, sebilah golok, satu unit sepeda motor Supra X bernomor polisi BH 3615 ST, selembar pakaian korban dan selembar jaket bekas bercak darah.

"Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP," tandasnya.
Kepala Dusun 1 Mekar Sari, Arkani, menuturkan awal mula kejadian itu selepas magrib, pada Jumat (18/1) malam.