Jadi Guru Tari dan Vokal di Lapas Cipinang, Saipul Jamil Ungkap Ingin Menikah Usai Bebas, Calonnya?
Samsul menambahkan, Saipul Jamil juga menjalani kehidupan dan profesi baru, selama hidup di balik jeruji besi.
Jadi Guru Tari dan Vokal di Lapas Cipinang, Saipul Jamil Ungkap Ingin Menikah Usai Bebas, Calonnya?
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah hampir tiga tahun mendekam di penjara, pedangdut Saipul Jamil (38) dikabarkan dalam kondisi baik-baik saja.
Hal itu disampaikan oleh kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditemui di sela pengurusan amar putusan Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
"Bang Ipul (sapaan Saipul Jamil) baik-baik saja alhamdulillah," kata Samsul Hidayatullah.
Baca: Diskon iPhone SE Gede-gedean, Turun Harga Hingga Rp 1,4 Juta-Rp 2 Jutaan
Baca: Ide Bisnis & Peluang Usaha di Tahun 2019, Siap Jadi Pengusaha Muda?
Baca: Inilah Beomgyu Member Kelima TXT, Adik BTS Ini Ternyata Belajarnya di Sekolah Artis
Samsul menambahkan, Saipul Jamil juga menjalani kehidupan dan profesi baru, selama hidup di balik jeruji besi.
Tidak hanya membagikan ilmu menyanyinya tentang dangdut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur, Saipul Jamil ternyata juga menjadi guru tari dan vokal.

"Dia (Saipul Jamil) jadi guru tari sama guru vokal di sana," ungkapnya.
Samsul tidak mempermasalahkan kehidupan baru sang adik di lapas, karena kegiatan bekas suami pedangdut Dewi Perssik itu masih dalam batas wajar.
"Ya itu kegiatan positif, jadi tidak masalah dan didukung saja. Bahkan, dia (Saipul Jamil) jadi narapidana terbaik di sana (Lapas Cipinang)," ujar Samsul Hidayatullah.
Baca: Nilai Tukar Rupiah Senin (21/1) di Level Rp 14.215 per Dollar AS, ISHG Menguat ke Zona Hijau
Baca: Detik-detik 4 Idol K-Pop Pingsan di Panggung, SinB Gfriend dan Jungkook BTS Terduduk
Saipul Jamil Ingin Menikah, Siapa Calonnya?
PEDANGDUT Saipul Jamil (38) berharap bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat, setelah menjalani akumulatif dua hukuman yang menjeratnya.
Saipul Jamil menerima vonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus pelecehan seksual, dan tiga tahun kurungan penjara dalam kasus gratifikasi suap dalam penyelesaian kasusnya itu.
Setelah bebas nanti, kabarnya Saipul Jamil akan menikah dengan wanita pilihannya.
Baca: Move On dari Angelina Jolie, Brad Pitt Dikabarkan Berkencan dengan Charlize Theron
Baca: Setelah Jerinx SID, Kini Via Vallen Diprotes dari Sherly Aldila Gara-gara Lagu Tanpamu Ku Tak Bisa
Kabar tersebut beredar di kalangan artis, hingga menjadi isu yang dinanti-nantikan oleh publik dan penggemarnya.
Kabar mengenai Saipul Jamil akan menikah, dibenarkan oleh kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah, yang ditemui bersama tim kuasa hukumnya, Deddy DJ, di sela pengurusan amar putusan Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
"Iya (mau menikah). Ya tungguin saja lah nanti," kata Samsul Hidayatullah.
Tetapi, Samsul enggan membuka suara siapa wanita terpilih yang akan dinikahi Saipul Jamil, jika sudah bebas nanti.
"Lihat saja nanti," ucapnya.
Lanjut Samsul, wanita tersebut berhasil membuat hati adiknya luluh atas usahanya yang terus menerus memberikan dukungan kepada Saipul Jamil.
"Ya wanita ini memang terus mendampingi Saipul Jamil selama proses hukum dan berada di dalam penjara," ujar Samsul Hidayatullah.
Sebelumnya, Saipul Jamil ditangkap aparat kepolisian di kediamannya pada 18 Februari 2016 silam, atas kasus pelecehan seksual dengan korban berinisial DS.
Baca: Bermanfaat Meningkatkan Energi, Berbahayakah Makan Durian Terlalu Banyak?
Dalam kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara, karena terbukti melanggar pasal 290 dan 292 KUHP.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga PT menambahkan hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Akan tetapi, pada akhir tahun 2016, pihak Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi, MA menolak PK yang diajukan Saipul Jamil dengan merujuk pada putusan pertama atau putusan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Wartakotalive)