Tak Lagi Gratis 100 Persen, Pasien BPJS Kesehatan Diminta Patungan, Ini Beban Biaya ke Pasien

Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.

Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin
BPJS Kesehatan Kuala Tungkal, menargetkan diakhir tahun, peserta BPJS Kesehatan bisa tercapai 75 persen dari masyrakat Tanjabbar 

Begitupun apabila sakit ringan yang diderita hanya cukup minum obat di rumah.

"Kami berharap masyarakat lebih memahami lagi nantinya dengan adanya pengenaan urun biaya ini," terang dia.

Hanya Bisa Naik Kelas Satu Tingkat Jika Jalani Rawat Inap

Kebijakan baru dari Kemkes untuk BPJS Kesehatan ini juga mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta hanya bisa satu tingkat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dalam permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.

Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta."

"Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” terang Iqbal di Kantornya, Jumat (18/1).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta."

Baca: Meski Ibukota Kabupaten, Ternyata Masih Ada Tempat di Muara Sabak Barat, Belum Teraliri Listrik

Baca: Bukannya Takut Malah Lakukan Hal Nekat Ini, Saat Soekarno Ditodong Meriam Dibentak Tentara

Baca: Gaya Busana Aurel Hermansyah yang Kerap Tampil Seksi dan Cantik, Ini Album Gaun Cut Out-nya

"Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.

VIDEO KULINER TENAR DENDENG BASAH HJ HERNI, LIHAT PENGOLAHANNYA

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

(Ratih Waseso, Umi Kulsum)

ARTIKEL TELAH TAYANG DI INTISARI ONLINE DENGAN JUDUL BPJS KESEHATAN TAK LAGI GRATIS...

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved