Tak Lagi Gratis 100 Persen, Pasien BPJS Kesehatan Diminta Patungan, Ini Beban Biaya ke Pasien
Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.
Tak Lagi Gratis 100 Persen, Pasien BPJS Kesehatan Diminta Patungan, Ini Beban Biaya ke Pasien
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.
Kemkes juga memastikan untuk bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:
///////BACA TIGA BERITA TERPOPULER HARI INI///////
Baca: Tak Terima Betisnya Dipegang-pegang, Ayu Ting Ting Tendang Andika, Babang Tamvan Langsung Pergi
Baca: King Kobra 6 Meter Teror Warga, Tegak di Depan Pintu Rumah yang Terjadi Kemudian Malah Sepert ini
Baca: Update KKB Papua, Sosok Lekagak Telenggen yang Tembaki TNI, Pimpinan KKB Paling Ganas di Puncak Jaya
a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B
b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama
c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu. Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:
a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau
b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000.
Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.