Jelang Bebas Pekan Depan, Begini Rekam Jejak Abu Bakar Baasyir Kasus Terorisme Hingga Vonis 15 Tahun
Abu Bakar Baasyir akan menghidup udara bebas dari kungkungan penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada pekan depan.
Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.
Baca: Hasil Malaysia Masters 2019 Babak Perempat Final, Marcus/Kevin dan Greysia/Apriyan ke Semifinal
Baca: Ahok Bebas 24 Januari 2019: Saya akan Katakan Saya Memilih Ditahan di Mako untuk Belajar 2 Tahun
Baca: Pasca Debat Pilpres 2019, Pengamat Perilaku Sebut Jokowi Seperti Mantan Presiden Amerika Serikat
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herri.
Ba'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.
Jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim.
Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang. Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan.

Baca: Pasca Debat Pilpres 2019, Pengamat Perilaku Sebut Jokowi Seperti Mantan Presiden Amerika Serikat
Baca: Masih Ingat Peringatan Bahaya Menelan Permen Karet? Sebenarnya Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika. . .
Baca: Lakukan Kunker ke Paal Merah, Maulana Tak Mau Kerja Copy Paste
Menurut hakim, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.
Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi.
Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan ke Dr Syarif. Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain. Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.