Rencana Abu Bakar Baasyir Setelah Bebas, Keluarga Ucap Terima Kasih dan Bakal Membawa Pulang ke Solo
Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir membenarkan kabar ayahnya dibebaskan oleh Presiden Jokowi
Pembebasan Baasyir ini setelah melalui persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Tribunjambi.com melansir dari Kompas.com Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Baca: Zumi Zola Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Jambi, SK Pemberhentian Mulai 17 Januari 2019
Baca: Zumi Zola Resmi Diberhentikan, Dewan Segera Rapatkan Pengangkatan Fachrori Jadi Gubernur Jambi
Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).
Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.
"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Yusril Ihza Mahendra Yakinkan Jokowi
Sementara itu Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Penasehat Hukum Jokowi Ma’ruf Amin berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ustad Abubakar Baasyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor.
Abu Bakar Baasyir sebelumnya telah mendekam di penjara selama sembilan tahun dari pidana penjara 15 tahun yang diputuskan oleh majelis hakim.
Menurut Yusril sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.
Menurut Yusril Presiden Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan.
Abu Bakar Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.