Kasus Perumahan PNS Sarolangun

BREAKING NEWS Tangis Pecah saat Mantan Bupati Sarolangun Divonis Bebas

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan padanya sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair. Akan tetapi ..."

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Suasana tangis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, setelah sidang vonis kasus perumahan PNS Sarolangun, Kamis (17/1/2019). 

Sementara itu, penasihat hukum M Madel, Zul Armain Aziz kepada awak media mengatakan, putusan itu merupakan hal yang sangat pantas.

"Sudah seharusnya begitu. Karena menurut kami, klien kami memang tak bersalah. Itu keputusan yang sangat pantas, karena dia memang tak bersalah kok," kata Zul.

Sementara itu, satu di antara jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi yang menangani perkara itu, Insyayadi mengaku masih akan memikirkan upaya hukum lanjutan.

"Kita pikir-pikir dulu. Nanti kita pertimbangkan (upaya hukum) selanjutnya," kata Insyayadi.

Dapat diinformasikan, sebelumnya para terdakwa dituntut berbeda oleh JPU Kejati Jambi.

Dalam tuntutan itu, Ferry Nursanti selaku rekanan dituntut paling berat dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan. Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,689 miliar dengan subsider penyitaan atau penjara selama enam tahun.

Dia dituntut sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih ringan, M Madel dituntut selama 2,5 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan. Sementara itu, Joko Susilo dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan.

Keduanya dituntut sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.

Berdasarkan temuan BPK, terdapat kerugian negara pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 12,956 miliar.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Setelah Sekian Lama, Terungkap Alasan Ranty Maria Putus dengan Ammar Zoni, Lalu Irish Bella Masuk

 Ini Daftar Kasus Dana Desa yang Masuk ke Kejari Bungo, Sedang Dalam Pemeriksaan

 Mantan Pacar Syahrini dan Asisten Ivan Gunawan Ditangkap Polisi, Jaringan Narkotika, Sabu 2,36 Kg

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved