Vanessa Angel Tersangka
Jejak Digital di Ponsel Vanessa Angel Buat Polisi Tetapkan Status Tersangka ke VA Artis FTV Ini
Data digital forensik yang ditemukan menunjukkan bahwa yang bersangkutan menerima transaksi (booking) dua kali Singapura, enam kali Jakarta dan satu
Menguak Isi Chat di Ponsel Vanessa Angel
Penyidik Tim Siber Polda Jatim menemukan fakta-fakta aktivitas prostitusi online Vanessa Angel.
Terungkap Vanessa Angel diduga bukan hanya sekali terlibat dalam prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan bisa saja Vanessa Angel yang saat ini statusnya masih menjadi saksi, bisa saja menjadi tersangka.
"Dari pemeriksaan itu potensi status hukum yang bersangkutan bisa saja meningkat menjadi tersangka apabila terbukti terlibat memperoleh penghasilan dari hal itu (prostitusi artis)," ungkapnya.
Barung Mangera menjelaskan faktor yang memberatkan, yakni Vanessa terlibat aktif dalam kegiatan itu.
Baca Juga:
Wabup Lantik dan Ambil Sumpah Janji Ratusan Pejabat Sarolangun, Ini Rinciannya
Cara Pria Usia Senja Ini Memanaskan Ranjang Meski Istri Jauh Lebih Muda, Semalam Bisa 2-3 Kali
Pemkot Sungaipenuh dan Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pileg dan Pilpres 2019
Dia mencontohkan upload foto dan gambar dirinya secara aktif, serta melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
Dijelaskannya, penelusuran menggunakan digital forensik masih 20 persen.
Pasrah Setelah 9 Jam Diperiksa
Vanessa Angel diperiksa di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus prostitusi artis yang menyandungnya, Senin (14/1/2019).
Selama sekitar 9 jam Vanessa menjalani pemeriksaan.
Vanessa Angel kembali mendatangi Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk melakukan wajib lapor sekaligus menjalani pemeriksaan tambahan.

Ia didampingi penasihat hukumnya tiba di Polda Jatim pukul 10.12 WIB.
Meningkat dari Sebelumnya, 2018, Jasa Raharja Cabang Jambi Salurkan Santunan Rp33,5 Miliar