Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pajero Sport DPRD Merangin, Terdakwa Ngotot Meski Tak Ada Anggaran

Sidang perdana perkara dugaan korupsi dalan pengadaan kendaraan operasional pada DPRD Kabupaten Merangin digelar di Pengadilan Tipikor

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Sidang pengadaan mobil Pajero Sport di DPRD Merangin 

Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Primer, pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Atau subsider, Pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Sidang yang akan datang, akan kita gelar hari Rabu tanggal 23 Januari 2019," hakim ketua, Yandri Roni mengumumkan.

Baca: Letusan Gunung Toba Musnahkan 90 Persen Kehidupan di Bumi, Ini 7 Letusan Gunung Terdahsyat di Dunia

Baca: Baru Sebentar Ditinggal Masuk ke Pondok, Sepeda Motor Pria ini Dilarikan Teman Sendiri

Baca: Promo Besar dari Telkomsel, Cuma Hari ini, Paket Data 50 Gb Hanya Rp130 Ribu, Buruan Beli!

Baca: Gara-gara Game Online, Gadis Berjilbab Dinikahi Pria Bule Asal Las Vegas, Jadi Mualaf

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved