Beberapa Guru Diperiksa Panwaslu Tebo, Terkait Dugaan Caleg DPR RI Kampanye di Sekolah
Ketua Panwaslu Tebo, Faridatul Husni, menjelaskan mereka dipanggil terkait adanya temuan dari Bawaslu Provinsi Jambi.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI.COM, TEBO - Sejumlah guru di SDN 115 Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, dimintai keterangan oleh Panwaslu Kabupaten Tebo, Senin (14/1).
Guru berinisial AKC, ER, MA, DT, SW dan SN, dimintai keterangan. Itu terkait foto kunjungan calon legislatif pada 26 November 2018 yang beredar di media sosial.
Ketua Panwaslu Tebo, Faridatul Husni, menjelaskan mereka dipanggil terkait adanya temuan dari Bawaslu Provinsi Jambi.
Dari temuan tersebut, ada indikasi para guru tersebut melakukan pelanggaran, sebab sekolah sebagai fasilitas umum tak boleh digunakan sebagai tempat kampanye caleg.
"Terkait dugaan keterlibatan ASN berkampanye/swafoto bersama a.n Rahmad Derita," kata Farida.
Panwaslu melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi pelanggaran pemilu.
"Caleg beberapa lalu ke sekolah beliau. Dan kami meminta keterangan caleg yang bersangkutan," jelasnya.
Mereka diketahui berfoto bersama caleg yang bersangkutan dan di-posting media sosial.
Kasus tersebut merupakan temuan provinsi yang ditindaklanjuti Panwaslu Tebo.
"Akan kita kirim ke provinsi langsung sebab temuan provinsi," jelas Farida.
Caleg kunjungi sekolah
Diduga, caleg yang bersangkutan ke sekolah tersebut dan menemui sejumlah guru guna sosialisasi.
"Hasilnya caleg memang datang ke sekolah beliau dan memberikan poster serta kalender," jelas Farida.
Baca Juga:
BREAKING NEWS Jasad Guntur Ditemukan setelah Hilang 2 Hari, Korban Tabrakan Speed Boat Vs Tug Boat
Bukan Veronica Tan Atau Bripda Puput yang Ditemui Ahok Saat Bebas Nanti, Melainkan Wanita Satu ini
Karolin Margret Natasa Terpilih Jadi Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik 2018-2021
Penyanderaan Gadis di Sabah, 5 Jam Pisau Menempel Dileher Korban, Pelaku Tewas Ditembak Sniper
"Berkampanye di sekolah itu termasuk pelanggaran dan kalau ditanya sanksi nanti sesuai dengan peraturan. Sanksi kurungan 1 tahun atau denda Rp 24 juta dan untuk para guru tersebut akan kita teruskan ke BKPSDM," kata Farida.