Bukan Veronica Tan Atau Bripda Puput yang Ditemui Ahok Saat Bebas Nanti, Melainkan Wanita Satu ini

Bila menghitung mundur, kebebasan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal 10 hari lagi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ahok, Veronica Tan dan Bripda Puput Nasti Devi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bila menghitung mundur, kebebasan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal 10 hari lagi.

Ahok dijadwalkan bebas dari sel pada 24 Januari 2019 setelah divonis bersalah atas kasus dugaan penistaan agama.

Setelah bebas dari penjara, aktivitas yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu jadi perhatian publik.

Siapa orang pertama yang akan ditemui Ahok?

Baca Juga:

Ahok Bebas dari Lapas 11 Hari Lagi, Ini Wanita yang akan Dia Kunjungi Pertama Kali

Wanita Inikah yang akan Ahok Temui Pertama Kali Setelah Bebas 24 Januari 2019? Calon Istri Kah?

Ini Surat Ahok Kepada Seorang Wanita yang Bakal Dijumpai Saat Bebas Nanti

Gabung ke PSI Atau PDI Perjuangan? Ini Rencana Besar Ahok Setelah Bebas yang Dibocorkan Orang Dekat

Ahok baru memastikan mengunjungi sosok seorang wanita sepuh.

Ini artinya bukan Bripda Puput, seorang polwan yang sempat dikabarkan jadi calon istri Ahok.

Wanita sepuh itu adalah Merry Roeslani Hoegeng, istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso.

Bidik layar fitur Instagram Story di akun Instagram adik kandung Ahok, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).
Bidik layar fitur Instagram Story di akun Instagram adik kandung Ahok, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Bahkan, Ahok menulis sendiri surat dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Minggu (16/12/2018) khusus ditujukan untuk Merry Roeslani Hoegeng, seperti dikutip dari kompas.com, Minggu (16/12/2018).

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.

Pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang. Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.

Setelah itu, barulah Ahok dinyatakan bebas.

Baca Juga:

Kabar Kondisi Terkini Ustaz Arifin Ilham Menurut Putranya, Sudah Bisa Makan Tapi Tak Bisa Dijenguk

Dinas Perpustakaan Fokus ke Aksara Incung Kerinci, Supaya Tak Diklaim Negara Lain

Djoko Santoso Sebut di Pidato Kebangsaan Prabowo Ancam Mundur Dari Pilpres, Sujiwo Tedjo Bilang Ini

Sebelum Meninggal Dunia Robby Tumewu Stroke, Cara Mengenali Gejala Stroke 30 Hari Sebelum Menyerang

"Nanti saat bebas ya pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya, (oleh) Kalapas Cipinang," kata Ade.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved