Wanita Inikah yang akan Ahok Temui Pertama Kali Setelah Bebas 24 Januari 2019? Calon Istri Kah?

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijadwalkan bebas dari sel pada 24 Januari 2019 setelah divonis bersalah atas kasus dugaan penistaan agama.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram/Basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok 

TRIBUNJAMBI.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijadwalkan bebas dari sel pada 24 Januari 2019 setelah divonis bersalah atas kasus dugaan penistaan agama.

Setelah bebas dari penjara, aktivitas yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu jadi perhatian publik.

Siapa orang pertama yang akan ditemui Ahok?

Ahok baru memastikan mengunjungi sosok seorang wanita sepuh.

Ini artinya bukan Bripda Puput, seorang polwan yang sempat dikabarkan jadi calon istri Ahok.

Wanita sepuh itu adalah Merry Roeslani Hoegeng, istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso.

Baca: Konglomerat dan Pejabat yang Dilayani Artis Prostitusi Online Diminta Diungkap, Hotman Paris Kesal

Baca: VIDEO: Bak di Film, Pesinetron Ammar Zoni Berlutut di Depan Irish Bella, Maukah Kau Jadi Istriku?

Baca: Kondisi Terbaru Ustaz Arifin Ilham yang Dirawat di Rumah Sakit Malaysia, Ungkap Keajaiban Doa

Bahkan, Ahok menulis sendiri surat dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Minggu (16/12/2018) khusus ditujukan untuk Merry Roeslani Hoegeng, seperti dikutip dari kompas.com, Minggu (16/12/2018).

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.

Pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang.

Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.

Setelah itu, barulah Ahok dinyatakan bebas.

"Nanti saat bebas ya pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya, (oleh) Kalapas Cipinang," kata Ade.

Baca: Kepergok Selingkuh, Bukan Berubah Malah Semakin Menjadi, Mahasiswi Cium Dosennya di Depan Istri Sah

Baca: Link Live Streaming Seoul Music Awards 2019, Simak Daftar Nominasinya, Ada Rookie of the Year

Baca: Hasil Seleksi Sudah Ada Tiga Desain Terbaik Lambang Pemkab Merangin, Ini Alasan Belum diumumkan

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved