Tolak Kenaikan Tarif PDAM, YLKI Ajak Masyarakat Bubuhkan Tanda Tangan, Dirut PDAM Tantang Balik

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga turut menyampaikan aspirasinya, meminta PDAM Tirta Mayang menurunkan tarif tersebut.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi mengadakan gerakan sejuta tanda tangan, menolak kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang.

Aksi yang digelar di sekitaran Tugu Keris Siginjai itu lantaran kenaikan tarif PDAM dianggap sangat membebankan masyarakat.

Aksi itu turut mengundang antusias sejumlah masyarakat Kota Jambi untuk membubuhkan tanda tangan mereka di atas spanduk putih. Pratana, satu di antaranya menyampaikan, kenaikan tarif itu membuatnya merasa keberatan.

Baca: Tak Ada Dana Pemeliharaan, Gedung Pengujian KIR Milik Pemkab Tanjab Barat, Tidak Dipelihara

Baca: Kerap Meresahkan Warga Sekitar, Balap Liar di Seputaran Taman Rimba Dibubarkan Polsek Jambi Selatan

Baca: Total Rp500 Juta, Pemkot Serahkan Bantuan untuk Korban Tsunami Serang dan Lampung

"Bayarannya naik tidak seperti biasanya. Ini buat beban dompet semakin berat," tuturnya, Minggu (13/1/2019).

Itu pula yang melandasinya ikut berpetisi. Selain itu, Siti, pemetisi lain juga cukup menyesalkan kenaikan tarif itu.

"Iya, mana listrik naik, ini air juga naik. Bengkak bayarnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga turut menyampaikan aspirasinya, meminta PDAM Tirta Mayang menurunkan tarif tersebut.

"Tolong, PDAM! Kami butuh air, tapi jangan mahal," kata warga yang berorasi itu.

Baca: Hati-hati Jika Ingin Melintas, Jembatan Kayu di Desa Kuala Dendang Ini Kondisinya Memprihatinkan

Baca: Tips dari Maskapai Agar Konsumen Tak Sampai Beli Tiket Kemahalan

Selain itu, dia juga menuntut agar PDAM benar-benar memberikan pelayanan yang baik.

"Jangan macet macet airnya. Kami ini konsumen butuh air untuk masak untuk yang lainnya kebutuhan sehari," pungkasnya.

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan, kenaikan tersebut sangat memberatkan para konsumen PDAM sendiri.

"Masyarakat kecil sangat terbebani dengan naiknya biaya yang mencapai 100 persen," katanya.

Selain itu, Ibnu Kholdun menuntut keberpihakan wali kota dan DPRD Kota kepada masyarakat terkait penggunaan air bersih yang diberikan PDAM tersebut.

"Kami juga mendesak DPRD Kota Jambi dan Wali Kota Jambi mencabut serta membatalkan keputusan direksi PDAM tentang kenaikan tarif air minum PDAM," tegasnya.

Tidak sampai di sana, dia juga meminta Inspektorat, BPKP, BPK mau pun lembaga lainnya untuk melakukan audit terhadap perusahan milik pemerintah kota itu.

"Kami juga meminta instansi terkait mengaudit PDAM Tirta Mayang Kota Jambi," ungkapnya.

Baca: Paman Rampok Ponakan Sendiri, Rp 90 Juta Ludes, Terungkap Setelah Dibekuk

Baca: Terlibat Prostitusi Artis, Robby Abbas Sebut Ada yang Sampai Hamil : Dia Artis Ternama

Seharusnya, sebagai perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD), harus bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Bukan hanya kenaikan yang menjadi sorotan YLKI, Pelayanan PDAM Tirta Mayang juga dipertanyakan. Ibnua menuding, pelayanan air ke rumah-rumah warga juga bersamalah.

"Kita lihat dari hasil peninjauan di sejumlah tempat air PDAM," sebutnya.

Menurutnya, kenaikan tarif PDAM tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan, karena tidak melalui mekanisme yang ada.

Baca: Kopi Urutan Ketiga Setelah Karet dan Sawit, Jambi Miliki 3 Jenis Kopi Terbaik Dunia

Baca: Tim Prabowo-Sandi Bocorkan Satu Pertanyaan yang Bakal Diajukan di Debat Pilpres, Ini Jadwalnya

"Dalam undang-undang, kenaikan tidak boleh sampai 100 persen. Ada batasannya. Ini malah langsung naik. Apalagi tanpa persetujuan dewan. Ini luar biasa," tukasnya.

Tanda tangan tersebut rencananya akan dibawa ke muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

"Kita bawa ini (bukti tanda tangan, red) ke pengadilan saat sidang gugatan soal kenaikan tarif," ungkapnya.

Baca: Vietnam Terapkan Taktik Gerilya ala Jenderal Sudirman Bikin Pasukan AS Kalang Kabut

Baca: Laki-laki yang Melamar Siti Badriah Bertato, Lihat Foto-fotonya, & Momen Saat Cincin Ibunda Dipakai

Ia berharap, dalam sidang putusan yang digelar pada 17 Januari 2019 mendatang, majelis hakim akan menetapkan keputusan yang seadil-adilanya.

"Keputusan itu nanti, harapannya, bisa menghasilkan pembuktian yang meringankan masyarakat. Itu harapan kita, bukan malah membebankan," pungkasnya.

Terpisah, Dirut PDAM Tirta Mayang Erwin ketika dikonfirmasi mengatakan, kenaikan tersebut telah sesuai dengan prosesnya. 

"Itu semua sudah melalui proses yang berlaku. Jadi, tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi," kata Erwin melalui pesan tertulis, Minggu (13/1/2019) malam.

18042018_intake pdam
18042018_intake pdam (TRIBUN JAMBI/ROHMAYANA)

Dia menambahkan, akan mendukung Ketua YLKI menjadi Dirut PDAM apabila dia mampu untuk membuat tarif PDAM tidak jadi naik. 

"Ya, kalau tidak mau ada kenaikan tarif, Ketua YLKI saja yang menjadi dirut PDAM. Mungkin dia bisa tarif tidak perlu naik. Saya dukung kalau dia mampu," ujar Erwin.

Mengenai gugatan di Pengadilan, Erwin justru mempertanyakan alasan YLKI mencabut gugatan class action.

"Itu menunjukkan tuntutan mereka tidak beralasan. Memang ada pelanggan yang kasih KTP dan rekening airnya ke PDAM sebagai dukungan. Dan, rencana satu juta TTD realisasinya berapa? Saya sebenarnya malas melayani hal-hal yang gak ada subtansinya dengan regulasi air minum. Apalagi melayani orang-orang yang tidak paham, tapi ngaku-ngaku pakar," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved