Tahun 2019 Ini Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan di Sarolangun Terapkan Sistem e-Planning
Musrenbang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten hingga tingkat provinsi.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, Pemerintah Daerah Sarolangun menyelenggarakan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Musrenbang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten hingga tingkat provinsi.
Sejak tahun lalu, Pemkab Sarolangun dalam penyusunan RKPD tersebut telah menerapkan sistem berbasis e-planning, melalui koordinasi, sinergitas dan harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk dalam melaksanakan Musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten sudah menggunakan e-planning.
Kepala Bappeda Kabupaten Sarolangun melalui Kabid Pendanaan dan Kerja Sama Pembangunan, Maria Susanti menyebutkan, mulai tahun ini bukan hanya tingkat kecamatan dan kabupaten, Musrenbang tingkat desa dan kelurahan juga akan menerapkan sistem e-planning.
‘’Mulai tahun ini Musrenbang tingkat desa juga akan menerapkan aplikasi e-planning, demikian juga tingkat kecamatan dan kabupaten, seperti tahun lalu tetap menggunakan e-planning,’’ katanya.
Baca: Wanita Inikah yang akan Ahok Temui Pertama Kali Setelah Bebas 24 Januari 2019? Calon Istri Kah?
Baca: VIDEO: Detik-detik Kuburan di Gorontalo Dibongkar Paksa Gegara Beda Pilih Caleg, 2 Jenazah Dipindah
Baca: Konglomerat dan Pejabat yang Dilayani Artis Prostitusi Online Diminta Diungkap, Hotman Paris Kesal
Baca: VIDEO: Bak di Film, Pesinetron Ammar Zoni Berlutut di Depan Irish Bella, Maukah Kau Jadi Istriku?
Guna mensukseskan program e-plannig di desa tersebut, pihak Bappeda melakukan pelatihan admin atau operator e-planning dari setiap desa.
‘’Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh desa dan meminta seluruh desa mengirimkan satu tenaga operator untuk dilatih terkait aplikasi e-planning. Kita minta setiap desa mengirimkan operator yang memahami tentang teknologi informasi (IT),’’ katanya.
Maria Susanti meyakini tidak ada kendala dalam penerapan e-planning disetiap desa.
Sebab dirinya yakin setiap desa telah memiliki sarana dan prasarana seperti laptop dan orang yang bisa mengoperasikannya.
Hanya ia mengakui belum semua desa terjangkau jaringan internet. Namun hal itu bukan kendala yang berarti tidak ada solusinya.
‘’Kalau masalah jaringan internet nanti, kalau memang di desa tak ada jaringan, operator bisa saja berpindah lokasi ke daerah yang ada sinyal internetnya saat menginput data ke aplikasi ke e-planning. Kalau mau menunggu jaringan internet lengkap, kapan kita bisa mewujudkan e-planning,’’ kata Maria.
Disebutkannya Maria, jika e-planning di desa sudah terwujud, mungkin Kabupaten Sarolangun salah satu daerah yang pertama menerapkan e-planning di tingkat desa.
Hanya saja pihak desa diingatkan sejak awal diingatkan dalam menginput kegiatan yang diusulkan untuk 2020 mendatang harus benar-benar yang menjadi prioritas dan tidak tidak tumpang tindih dengan APBDes.
‘’Selain Musrenbang, hasil reses dewan juga sudah menerapkan e-planning,’’ ujarnya.
Setelah pelatihan operator e-planning desa selesai, maka diperkirakan sekitar 15 Januari hingga akhir Januari akan dilakukan Musrenbang desa dilanjutkan kecamatan dan kabupaten yang dilakukan sekitar Maret.
‘’Kalau bisa kita upayakan Musrenbang cepat selesai, sehingga kita bisa laksanakan proses selanjutnya,’’ jelasnya.
Seperti diketahui, Aplikasi e-planning atau Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah memfasilitas Bappeda dan SKPD dalam penyusunan program kerja.
Sehingga perencaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan terintegrasi. E-planning menjadi alat bantu dalam kegiatan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Sementara, Plt Kepala Bappeda Sarolangun, Dedi Hendri mengatakan mulai tahun ini usulan pembangunan dari tingkat desa dan kelurahan harus lewat aplikasi digital, e-Planning. “Karena itu, ini penting untuk dipahami,” kata Dia.
Dilanjutkan Dedi, usulan rencana pembangun tersistem dan berjenjang. Usulan desa/kelurahan akan disampaikan ke kecamatan untuk diverifikasi, selanjutnya, disampaikan kepada SKPD terkait. “Kemudian SKPD menentukan skala prioritas untuk kemudian dibahas dalam Musrenbang Kabupaten,” jelasnya.
Kelebihan e-Planning, apa yang diusulkan oleh desa/kelurahan dapat terpantau melalui aplikasi. Kata Dedi, dengan begitu usulan dapat dilihat melalui admin desa/kelurahan. “Bisa di cek usulan sampai dimana, nyangkut dimana,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam mengusulkan program pembangunan, beberapa hal yang harus jadi perhatian pemerintah desa. Pertama, usulan yang telah teranggarkan dalam APBDes tidak boleh diusulkan ke APBD.
“Selain itu yang telah diusulkan melalui APBD juga tidak dibolehkan diusulkan kembali dalam reses,” tandasnya