Polisi Dalami Keterangan Tersangka Pencuri Spesialis Sarang Walet, Tiga Rekannya Diburu

Selain itu, pihaknya juga masih memburu tiga rekan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rian aidilfi afriandi
Penyidik Polsek Jelutung masih memeriksa FI (25), warga Jalan Kirana II, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung yang menjadi tersangka atas kasus pencurian sarang walet, 7 November 2018 lalu. 

Saat diinterogasi, AS mengaku bahwa dirinya sudah membobol dua kali bersama FI dan JH.

Namun FI dan JH berhasil kabur saat akan diamankan.

Sabtu (5/1), anggota mendapat laporan bahawa FI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tengah berada di rumah keluarganya yang berada di Desa Nyogan, RT 15, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan FI tanpa perlawanan.

Pelaku mengaku sudah 7 kali mencuri sarang burung walet bersama JH, AG dan AN

Baca: VIDEO: Diguncang Gempa, Sebagian Warga Jangkat Berhamburan Keluar Rumah

Baca: Menyusup ke Markas GAM, Intel Kopassus Diminta Menyembunyikan Istri Panglima GAM

Baca: Menghilangkan Selulit dan Kulit Seperti Jeruk Purut, Duolift Bekerja di Bawah Permukaan

Kini, pelaku diproses di Mapolsek Jelutung serta dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan alias Curat.

Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

TONTON VIDEO TERBARU KAMI: PEMUDA INI GIRANG DAPAT iPHONE X, BEGITU DIBUKA....

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved