Video Pembawa Acara TV One Diminta Pose Dua Jari, 'Nggak Mau', TKN Jokowi: Jangan Dipaksa
Video Detik-detik Pembawa Acara TV One Diminta Pose Dua Jari, Bilang Nggak Mau, TKN Jokowi Minta Jangan Dipaksa
Video Detik-detik Pembawa Acara TV One Diminta Pose Dua Jari, Bilang Nggak Mau, TKN Jokowi Minta Jangan Dipaksa
TRIBUNJAMBI.COM - Pose dua jari yang dilakukan oleh Anies Baswedan di acara Gerindra ternyata berbuntut panjang.
Anies Baswedan dipanggil Bawaslu untuk diminta keterangannya.
Anies pun memenuhi panggilan tersebut pada Senin kemarin.
Pose dua jari tersebut akhirnya juga menjadi perdebatan.
Tim Kampanye Nasional (TKN) calon presiden (capres) cawapres 01, Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres 02 Prabowo berada dalam satu panggung di acara Dua Sisi, Tv One, Rabu (10/1/2019).
Topik yang dibahas pada acara tersebut ialah terkait 'Pose Dua Jari: Anies Diancam Pidana?'.
Baca: Hotman Paris Kaget, Mantan Mucikari Bongkar 100 Artis Terlibat Prostitusi Online
Baca: Harga OTR Honda Forza 250, Segini Simulasi DP dan Cicilannya
Baca: Usai Tayangan ILC, Andi Arief Bilang Jangan Terlalu Percaya Mahfud MD, Apa Sebabnya?
Pembawa acara Indiarto Priadi pun sempat diminta tim BPN Prabowo-Sandiaga untuk berpose dua jari sama seperti yang dilakukan Anis.
Mulanya, Indiarto Priadi bertanya pada TKN Jokowi, Ade Irfan Pulungan terkait pose tersebut.
Lalu, Indiarto menanyakan tanggapan balik dari BPN Prabowo, Mustofa Nahrawardaya.
"Kalau dilaporkan seperti ini, narasinya aneh menurut TKN, gimana nih?," tanya Indiarto.
Menjawab pertanyaan Indiarto, Mustofa malah meminta Indiarto berpose dua jari.
Ia meminta dengan memberikan contoh terlebih dahulu.
"Jadi coba praktekkan dulu Bang Anies tadi gimana," minta Mustofa.
Indiarto pun menolak permintaan Mustofa.
"Ah saya nggak mau, enggak mau," jawabnya.
"Jangan dipaksa," sahut Ade.
Baca: Dosen Bergelar Doktor Ini Digerebek Istri Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Ini yang Terjadi
Baca: Ustaz Arifin Berobat ke Malaysia Dengan Jet Pribadi, Kondisinya Kritis? Ustaz Mansur Bicara Kanker
Lalu, Mustofa mulai mempraktekkan sendiri pose dua jari yang dilakukan oleh Anies.
Lihat videonya:
Diketahui, topik tersebut bermula saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berpidato di Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra pada Senin (17/12/2018).
Saat berpidato, Anies kedapatan berpose dua jari di depan para pendukung Prabowo-Sandiaga.
Atas tindakannya, Anies pun dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang menganggap ada dugaan kampanye terselubung pada pose jari Anies, Selasa (18/12/2018).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, GNR menganggap Anies menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Daerah untuk ikut berkampanye pada calon presiden (capres) tertentu.
Sementara dilansir oleh Warta Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, di mana lokasi Anies dianggap menyalahgunakan jabatannya untuk berkampanye, mengatakan Anies diduga melanggar pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu juga telah meminta keterangan Anies Baswedan soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Mantan Mucikari Artis Robby Abbas Bongkar 100 Artis Terlibat Prostitusi Online, Hotman Paris : Haduh
Baca: Kursi Wakil Gubernur Jambi - Nama Ratu Munawaroh, Ibu Tiri Zumi Zola hingga Hanura yang Ikut Ajukan
Upaya klarifikasi telah dilakukan di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019) kemarin.
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan, terkait dugaan melanggar pasal 547, sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan, seputar itu saja," ungkap Irvan, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019).
Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal. Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup, kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," jelasnya.
Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Pasca pemeriksaan di kantor Bawaslu, saat ini Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Rabu (9/1/2019) pada Kompas.com.
Abhan menegaskan pihaknya tidak akan memperlambat keputusan atas kasus ini.
Setelah penyelidikan selesai, Bawaslu akan segera memutuskan apakah Anies terbukti melanggar atau tidak.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pembawa Acara TV One Diminta Pose Dua Jari oleh BPN Prabowo, TKN Jokowi: Jangan Dipaksa
Baca: Gara-gara Retweet Cuitan TNI AU, Gibran Rakabuming Akan Dilaporkan ke Bareskrim oleh Andi Arief
Baca: TNI AD Buka Penerimaan Tamtama Gelombang I - TA 2019, Ini Syarat dan Link Pendaftaran