Nama Peserta Lulus CPNS Tanjab Barat Ada yang Sama Dengan Nama Caleg di DCT, Ini Sanksinya

Oleh karena itu, pihaknya masih memastikan apakah nama tersebut merupakan orang yang sama yang terdaftar sebagai caleg Tanjab Barat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Duanto AS

"Kalau DCT tidak bisa lagi dicoret pasca penetapan DCT, namanya tidak bisa lagi dicoret dan yang bersangkutan tidak bisa mengundurkan diri," ungkapnya.

Sehingga mekanismenya dikembalikan kepada BKPSDM seperti apa aturan yang berlaku. Sebab sebagai calon pegawai negeri sipil tidak bisa berpartai.

Caleg yang mengundurkan diri pasca penetapan DCT, KPU tidak mencoret dari daftar calon legislatif.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved