Merugikan Pengguna Jasa Pengiriman, DPW Asperindo Jambi Tolak Kenaikkan Biaya SMU Oleh Airlines
Kenaikan yang dinilai berat sebelah membuat beban biaya operasional perusahaan jasa kiriman dan logistik ikut membengkak.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: bandot
DPW Asperindo Jambi menolak terhadap semua Airlines yang telah menaikkan biaya SMU (Surat Muatan Udara) sehingga merugikan pengguna Jasa Pengiriman.
Laporan wartawan Tribun Jambi Fitri Amalia
TRIBUNJAMBI.COM - Kalangan pengusaha jasa pengiriman ekspres dan logistik yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) Jambi keberatan dengan kenaikan tarif Surat Muatan Udara atau SMU oleh maskapai penerbangan.
Kenaikan yang dinilai berat sebelah membuat beban biaya operasional perusahaan jasa kiriman dan logistik ikut membengkak.
Beberapa maskapai penerbangan telah menaikkan tarif SMU sejak bulan Oktober 2018.
Suratman, Ketua DPW ASPERINDO Jambi mengatakan keberatan dengan kenaikan biaya SMU tersebut.
"Kami UMKM sebagai pengguna jasa keberatan dengan kenaikan biaya SMU yang dilakukan oleh beberapa airlines, agar masyarakat khususnya di wilayah Jambi," pada Tribunjambi.com, Rabu (9/1).
Baca: Beredar Kabar Maskapai Citylink Tiru Lion Air Soal Tarif Bagasi, Ini Tanggapan Manajemen
Baca: Penumpang Lion Air Cuma Bisa Bawa Bagasi 10 Kilogram, Wings Air 5 Kg, Tiga Maskapai Tambah Frekuensi
Dikatakannya, adapun kenaikan tersebut tidak hanya sekali, tetapi secara bertahap sehingga biaya operasional untuk perusahaan jasa kiriman dan logistik ikut membengkak.
Ia berharap Pemerintah pusat hendaknya mengkaji kembali dengan kenaikan biaya SMU tersebut.
Perlu diketahui kenaikan tersebut secara masif dari bulan Oktober tahun 2018.
Awalnya bertahap dari 20 persen sampai 30 persen , Klimaks kenaikannya sampai sekitar 100 % total kenaikan tersebut.
"Ini dilakukan oleh semua maskapai airlines, jadi beda beda naiknya ada yang 2 Minggu sekali, ada yang 3 Minggu, bahkan ada yang seminggu sekali tarifnya berubah-ubah," ujarnya.
Ia mengatakan secara umum pihaknya tidak mengetahui adanya kebijakan kenaikan tarif tersebut. "Setelah tarif naik baru dikonfirmasi melalui WA grup atau melalui pihak airlines itu sendiri di Bandaranya," katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini belum ada pertemuan atau musyawarah untuk membahas masalah ini antara kedua belah pihak.
Untuk operasional, ia mengatakan tentunya ada peningkatan biaya untuk SMU dan hal tersebut membuat omset pengiriman menurun.
Baca: Rupiah Tembus Rp 14.077 per Dollar AS, DIsebut Terkuat Sejak Juni 2018
Baca: Resmi Bercerai degan Angel Lelga, Begini Ungkapan Vicky Prasetyo Setelah Putusan Pengadilan Agama
Baca: Kabar Terbaru KKB Papua, Milisi Tembaki Anggota TNI yang Ambil Logistik, 1 Tewas
"Karena biaya naik, kami otomatis menaikkan biaya ongkos kirim pada pelanggan atau relasi kami yang telah berlangganan, mereka juga bingung kok tiba tiba naik terus, secara logika kami sebagai jasa pengguna sangat dirugikan, bahkan di bulan November - Desember pengiriman barang dari Jakarta dan dari seluruh Indonesia ini menurun karena terkendala hal tersebut," jelasnya.
Untuk pengiriman SMU, ia jabarkan, cas minimum sebagai pengguna kargo tidak dihitung perkilogram melainkan dihitung per 10 kilogram minimumnya.
"Kalau dihitung sebelum ada kenaikan itu biaya bervariasi, mulai dari Rp2.300 sampai Rp.2.600, sekarang kenaikannya per tanggal 07 Januari 2019 Rp7.900 paling tinggi, dari Jambi ke Jakarta," pungkasnya.
Baca: Aura Kasih sudah Tekdung, Akhirnya Terungkap Rahasia Pernikahan dengan Eryck Amaral
Baca: Heboh, Sule Akan Nikahi Gadis 22 Tahun, Ini Alasan Kenapa Wanita Pilih Pria yang Jauh Lebih Tua