Mulai dari Pindah Agama Hingga Nikahi Polwan, ini 5 Isu Mengejutkan Soal Ahok Selama Dipenjara

Bahkan soal kegiatannya yang akan dilakukan setelah bebas pun sudah disampaikan oleh sang adik, Fifi Lety melalui akun Instagramnya.

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ahok dan Veronica Tan 

Setiap satu pekan sekali, dia dan staf lain mengunjungi Ahok di Mako Brimob. Ahok lah yang menceritakan apa saja yang ingin dia bagi dalam buku itu.

"Garis besarnya sebenarnya kebijakan beliau di DKI. Dasar beliau memutuskan membangun Simpang Susun Semanggi, banyaknya RPTRA," ujar Sakti

5. Ahok Akan Mengunjungi Istri Kapolri Pertama Indonesia saat Bebas

Setelah Bebas, Basuki Tjahaja Purnama Berjanji akan Kunjungi Istri Hoegeng Imam Santoso.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menuliskan surat untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng, dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/12/2018).

Surat tersebut diunggah adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, melalui fitur instagram story di akun instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).

Bidik layar fitur Instagram Story di akun Instagram adik kandung Ahok, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).
Bidik layar fitur Instagram Story di akun Instagram adik kandung Ahok, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara.

Ahok juga mendoakan Merry agar cepat sembuh.

"Yth Ibu Meri Hoegeng. Cepat sembuh ya bu. Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas," tulis Ahok dalam surat itu.

Melalui surat yang ditulis tangan, Ahok juga menginformasikan kepada Merry bahwa dia akan bebas pada 24 Januari 2019.

"Saya segera bebas di 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu. Salam dari Mako Brimob," tulis Ahok.

Di akhir surat itu, Ahok membubuhkan tanda tangan dan menulis inisial namanya, BTP, serta tanggal saat surat ditulis.

Adapun, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga:

Tiga Fitur Terbaru Whatsapp, Penggunaan Stiker, Balas Pribadi di Grup Chat, dan Teknologi 3D Touch

Lirik Lagu IM OK - iKon Beserta Artinya Dalam Bahasa Indonesia, Miliki Arti yang Mendalam

LIVE di TVRI - Jadwal Tottenham vs Chelsea di Semifinal Carabao Cup 2019

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.

Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Dengan total remisi itulah, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved