Pilpres 2019
Dicecar 27 Pertanyaan Hingga Ungkap Kronologi, Ini 5 Fakta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala
Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan hanya geleng-geleng kepala, enggan tanggapi pertanyaan seputar kontroversi dirinya di agenda internal Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat Senin (17/12) kemarin.
Saat para pewarta menanyakan seputar maksud dan alasan dirinya mengacungkan pose dua jari, Anies menjawab dengan gelengan kepala.
Mengutip dari Tribun Jakarta, ketika kembali ditanyakan kepadanya Kemendagri keberatan terhadap pose dua jarinya di acara internal Gerindra tersebut, Anies yang ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). menjawab, "Nggak komentar saya."
Menanggapi pelaporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI terkait hal tersebut, Anies hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara punya hak melaporkan siapa saja yang dinilai melanggar. "Nggak ada tanggapan, setiap warga negara boleh melaporkan siapa saja," kata Anies.
3. Anies Baswedan Diduga Melanggar Pasal 547
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Upaya klarifikasi dilakukan di kantor Bawaslu RI, pada Senin (7/1/2019).
Baca: Orang-orang yang Pernah Menempeleng Soeharto,
Baca: Video Detik-detik Siswi SMK di Bogor Tewas Dibunuh Pria Bertato dengan Pisau Masih Menancap di Dada
Baca: Ternyata Begini Cara Siska Jebak Vanessa Angel Mendadak ke Surabaya Hingga Nego dengan Rian di Hotel
Baca: 76 Hari Terombang-ambing Sendirian di Atlantik, Ini Kisah Callahan yang Kepribadiannya Terpecah Dua
Baca: Berat Bagi Ahok Jadi Presiden, Menteri, Gubernur Apalagi Anggota Dewan, Karena Terhalang Aturan ini
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019) saat mengutip dari Warta Kota.
Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal.
Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," tambahnya.
4. Anies Baswedan di Cecar 27 Pertanyaan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.