Buang Sampah Tak Sesuai Ketentuan, Warga Kota Jambi Ini Didenda Rp 20 Juta Atau Penjara1,5 Bulan

Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jambi, menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan subsider 1,5 bulan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Pria ini Ditangkap Buang Sampah sampah diluar ketentuan di TPS Kebun Handil, Kota Jambi 

"Mudah-mudahan ini yang terakhirlah. Semoga tidak ada lagi, supaya bersih dan sehat Kota Jambi ini. Bebas dari sampah. Enak kita lihatnya nanti," harapnya.

Baca: Manajer Artis Vanessa Angel Ditelpon Orang yang Ngaku dari Polda Jatim, Suruh Lakukan Hal Ini

Baca: Survei Terbaru Indikator, Elektabilitas Prabowo-Sandiaga Dibawah Jokowi-Maruf Amin

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 9 Januari 2019: Virgo Jangan Patah Semangat, Pisces awas Pemborosan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved