Buang Sampah Tak Sesuai Ketentuan, Warga Kota Jambi Ini Didenda Rp 20 Juta Atau Penjara1,5 Bulan

Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jambi, menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan subsider 1,5 bulan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Pria ini Ditangkap Buang Sampah sampah diluar ketentuan di TPS Kebun Handil, Kota Jambi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaku dugaan pelanggaran Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Ali Johan Slamet menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (8/1/2019).

Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jambi, menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan subsider 1,5 bulan.

"Menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp 20 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan selama satu bulan dan 15 hari," kata Morailam Purba, majelis hakim yang memimpin persidangan.

Usai persidangan, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal mengatakan, yang bersangkutan dianggap telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2013.

Baca: 5 Tahun Tak Diperbaiki Warga Simpang Marene Keluhkan Jalan Rusak di Perbatasan Muarojambi-Kota Jambi

Baca: BREAKING NEWS: Gempa Hari Ini Magnitudo 5,4 Guncang Bandung, Pusat di Sukabumi Tak Potensi Tsunami

Baca: Keracunan Massal di Teluk Nilau Tanjabbar Akibatkan Dua Tewas, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

"Berdasarkan laporan yang kami terima, yang bersangkutan membuang sampah sekitar pukul 12.00 WIB di Kelurahan Kebun Handil. Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan tindakan," terangnya.

Dijelaskannya, pada saat kejadian, Ali membuang sampah bersama dua anak buahnya.

Sidang tipiring pelaku buang sampah sembarangan divonis bersalah bayar denda Rp 20 juta
Sidang tipiring pelaku buang sampah sembarangan divonis bersalah bayar denda Rp 20 juta (TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN)

Pembuangan sampah itu di luar waktu dan kapasitas yang telah ditetapkan.

"Jadi, yang bersangkutan membuang sampah di luar aturan yang telah ditetapkan. Aturan waktunya dan kapasitas sampahnya. Seperti yang kita tahu, jenis sampah yang boleh dibuang di sana adalah sampah rumah tangga, sedangkan yang dia buang, di luar kapasitas sampah yang ditetapkan," jelasnya.

Dijelaskannya, dalam peraturan disebutkan, masyarakat boleh membuang sampah dari pukul 18.00-06.00 WIB.

Baca: Penghapuskan Fasilitas Bagasi Lion Air Untuk Penerbangan Domestik, Para Penumpang Jambi Heran

Baca: Ayah Vanessa Angel Kaget dengan Kalakuan VA, Sebut Hal Memilukan Begitu Tau Anaknya Ditangkap Polisi

Selain itu, kapasitas sampah yang boleh dibuang di TPS adalah sampah rumah.

Itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan Kota Jambi yang bersih.

Lurah Kebun Handil, Alamsyah Powa menambahkan, Ali merupakan warga RT 4 membuang sampah di TPS 21, Jalan Bangka, Kebun Handil, Kota Jambi.

Dia berharap, warga kelurahannya menjadi yang terakhir menjadi pelanggar Perda tentang Pengelolaan Sampah tersebut.

Dia juga mengimbau, agar masyarakat Kota Jambi mematuhi peraturan tersebut, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

"Mudah-mudahan ini yang terakhirlah. Semoga tidak ada lagi, supaya bersih dan sehat Kota Jambi ini. Bebas dari sampah. Enak kita lihatnya nanti," harapnya.

Baca: Manajer Artis Vanessa Angel Ditelpon Orang yang Ngaku dari Polda Jatim, Suruh Lakukan Hal Ini

Baca: Survei Terbaru Indikator, Elektabilitas Prabowo-Sandiaga Dibawah Jokowi-Maruf Amin

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 9 Januari 2019: Virgo Jangan Patah Semangat, Pisces awas Pemborosan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved