4 Fakta Pembunuhan Wanita Cantik di Apartemen Green Pramuka, Diludahi di Lobi

Wanita cantik kelahiran Jakarta tersebut dibunuh di lantai 16 tower Chrysant Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.

Editor: Duanto AS
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Foto almarhum Nurhayati semasa hidup. 

"Untuk korban sementara hasil forensik, ada luka tusuk di ketiak yang mematikan dan 9 tusukan lainnya," kata Tahan.

Sakit hati karena cinta ditolak

Jajaran polisi Polsek Cempaka Putih dan Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menangkap tersangka HP pada Minggu (7/1/2019) pukul 14.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Tersangka langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan dilakuan penyelidikan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menganiaya korban lantaran sakit hati cintanya tak berbalas, kemudian diludahi oleh Nurhayati di lobi apartemen.

 Hasil Drawing Piala FA, Terjadi Duel Arsenal Vs Manchester United

 Pengusaha R Adalah Rian, Terungkap Cara Bikin Vanessa Angel Klepek-klepek Datang Surabaya

 Unik! Pasukan Katak TNI AL Pernah Dibekali Kondom Saat Jalani Operasi Berat Rebut Papua dari Belanda

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, tersangka telah mempersiapkan senjata tajam untuk membalas sakit hatinya tersebut terhadap korban.

"Kalau untuk sementara ya dia sudah siapkan pisau ya mungkin (sudah direncanakan), tetapi menurut informasi korban ini membuang ludah di muka dia (pelaku)," kata Tahan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu.

Tersangka mantan sekuriti

Di balik penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang tersebut, tersangka HP disebutkan sebagai mantan sekuriti apartemen Green Pramuka City.

Informasi tersebut juga dibenarkan oleh pihak pengelola.

Foto almarhum Nurhayati semasa hidup.
Foto almarhum Nurhayati semasa hidup. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Namun, data masa kerja sekuriti belum dicek karena pihak pengelola baru mengetahui identitas tersangka pada Minggu sore setelah pengungkapan polisi di hadapan wartawan dalam konferensi pers.

"Memang benar HP adalah mantan sekuriti kami. Kemudian sudah keluar (sejak) April 2018 karena ada masalah," kata Lusida.

Lusida menambahkan, HP keluar dari pekerjaanya karena ada masalah, tetapi pihaknya sedang mendalami penyebabnya.

Namun, ia menerka penyebab umum karyawan dikeluarkan dari pekerjaanya karena tidak disiplin.

Dalam kejadian tersebut, HP dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia juga terancam pidana maksimal 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved