4 Fakta Pembunuhan Wanita Cantik di Apartemen Green Pramuka, Diludahi di Lobi
Wanita cantik kelahiran Jakarta tersebut dibunuh di lantai 16 tower Chrysant Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
"Untuk korban sementara hasil forensik, ada luka tusuk di ketiak yang mematikan dan 9 tusukan lainnya," kata Tahan.
Sakit hati karena cinta ditolak
Jajaran polisi Polsek Cempaka Putih dan Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menangkap tersangka HP pada Minggu (7/1/2019) pukul 14.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Tersangka langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan dilakuan penyelidikan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menganiaya korban lantaran sakit hati cintanya tak berbalas, kemudian diludahi oleh Nurhayati di lobi apartemen.
Hasil Drawing Piala FA, Terjadi Duel Arsenal Vs Manchester United
Pengusaha R Adalah Rian, Terungkap Cara Bikin Vanessa Angel Klepek-klepek Datang Surabaya
Unik! Pasukan Katak TNI AL Pernah Dibekali Kondom Saat Jalani Operasi Berat Rebut Papua dari Belanda
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, tersangka telah mempersiapkan senjata tajam untuk membalas sakit hatinya tersebut terhadap korban.
"Kalau untuk sementara ya dia sudah siapkan pisau ya mungkin (sudah direncanakan), tetapi menurut informasi korban ini membuang ludah di muka dia (pelaku)," kata Tahan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu.
Tersangka mantan sekuriti
Di balik penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang tersebut, tersangka HP disebutkan sebagai mantan sekuriti apartemen Green Pramuka City.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh pihak pengelola.

Namun, data masa kerja sekuriti belum dicek karena pihak pengelola baru mengetahui identitas tersangka pada Minggu sore setelah pengungkapan polisi di hadapan wartawan dalam konferensi pers.
"Memang benar HP adalah mantan sekuriti kami. Kemudian sudah keluar (sejak) April 2018 karena ada masalah," kata Lusida.
Lusida menambahkan, HP keluar dari pekerjaanya karena ada masalah, tetapi pihaknya sedang mendalami penyebabnya.
Namun, ia menerka penyebab umum karyawan dikeluarkan dari pekerjaanya karena tidak disiplin.
Dalam kejadian tersebut, HP dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia juga terancam pidana maksimal 15 tahun.