Seorang TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Dilarang Bertemu, Ini 5 Fakta yang Dialami

Lelaki yang menjadi TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati itu diketahui bernama Jonatan

Editor: hendri dede
tribunbogor
tki Jonatan saat digiring polisi 

Seorang TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Dilarang Bertemu

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus hukuman mati kembali menerpa TKI di negeri jiran Malaysia.

Kal ini Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) asal Kota Pematangsiantar terancam menenerima hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.

Lelaki yang menjadi TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati itu diketahui bernama Jonatan Sihotang.

Pria berusia 31 yang mengadu nasib menjadi TKI itu kini tengah diadili di Malaysia hingga terancam hukuman mati.

Baca: Pisces Berhati-hatilah, Virgo Bertengkar dengan Pacar, Ini Ramalan Zodiak Minggu 6 Januari 2019:

Baca: Fakta Mengejutkan, Polisi Ungkap Kondisi dan Reaksi Vanessa Angel saat Digrebek di Kamar Hotel

Baca: Tusuk Istrinya Tiga Kali, Pedagang Nasi Padang Ini Lalu Minum Air Aki Saat Dikepung Polisi

Baca: Kabar Faye Nicole Jones Sahabat yang Disebut Mirip Vanessa Angel Usai Prostitusi Surabaya Terbongkar

Baca: Bocor di Medsos Jersey Terbaru Timnas Indonesia, Desain Dikeluhkan Penggemar, Gimana Dengan Kalian?

TribunnewsBogorBogor.com merangkum sederet fakta yang dilansir dari Tribun Medan terkait TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Berikut ini deretan fakta-faktanya:

1. Pemerintah lakukan Pendampingan Hukum

Jonatan Sihotang (31) dikabarkan terancam hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia.

Parluhutan Banjarnahor, kuasa hukum keluarga Sihotang, menjelaskan pemerintah Indonesia telah melakukan pendampingan hukum kepada terdakwa yang saat ini ditahan di Malaysia.

"Jonatan telah mengikuti persidangan pada Senin 31 Desember 2018. Informasi ini didapatkan team pengacara keluarga dari konsulat indonesia di Penang Malaysia," katanya kepada jurnalis di Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (4/1/2019).

2. Melakukan Pembunuhan

TKI asal Pematangsiantar Jonatan Sihotang dijerat kasus pembunuhan oleh pengadilan di Malaysia.

Insiden pembunuhan dan penganiayaan itu terjadi pada 19 Desember 2018 lalu.

Jonatan didakwa telah membunuh dan menganiaya sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua orang kritis.

jonatan Sihotang digiring aparat keamanan. (Istimewa/Tribun Medan)
Korban tewas yakni SN (44) yang merupakan majikan dari terdakwa saat bekerja di Malaysia.

Parluhutan menjelaskan, Jonatan disidang karena telah menghilangkan nyawa SN (44) serta menganiaya YWK (14) dan SYJ (17) hingga mengalami luka-luka.

3. Keluarga Tak Bisa Bertemu

Baca: Jalani Misi Usai Idul Fitri, Prajurit Kopassus ini Menyusup ke Tubuh GAM Sebagai Pedagang Durian

Baca: Zona Mematikan ini Jadi Saksi Pertarungan Prajurit Kopassus Melegenda ini Hadapi Pasukan Inggris SAS

Baca: Saat Tentara Spanyol Berlindung ke Kopassus Buat Laskar Hizbullah Segan untuk Lakukan Hal ini

Baca: Inilah Sosok Model Cantik & Seksi yang Ditangkap Bersama Vanessa Angel, Bernama Avriellya Shaqqila

Baca: Kesaksian Penggali Kuburan Soeharto, Bunyi Dentuman Keras Terdengar saat Linggis Menghujam Tanah

Kasus pembunuhan yang menjerat Jonatan Sihotang membuatnya ditahan oleh aparat hukum dinegara setempat., pihak keluarga pun tak bisa menemui Jonatan.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga tak bisa berkemunikasi dengan Jonatan yang saat ini tengah ditahan.

"Karena sampai saat ini keluarga tidak dapat mengunjungi Jonatan atau pun berkomunikasi," ujar Parluhutan.

4. Berharap Dapat Keringanan Hukuman

Parluhutan mengatakan keluarga terdakwa sangat berharap kepada pemerintah Indonesia untuk terus melakukan pendampingan kepada Joantan.

Selain itu, katanya, keluarga berharap ada keringanan hukuman terhadap Jonatan.

Keluarga juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan dengan terdakwa.

Ia berharap Menteri Tenaga Kerja mengetahui persoalan ini. Ada upaya pemerintah Indonesia melalui Pemko Siantar untuk memediasi persoalan ini.

"Seharusnya pemerintah indonesia bisa mendata itu mana yang ilegal mana yang tidak agar hal semacam peristiwa ini tidak terulang kembali," ucapnya.

Sejauh ini, pihak keluarga dan juga pengacara Jonatan sudah melakukan upaya yakni menyurati Kementerian luar Negeri, Kementrian Ketenaga Kerjaan, Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Konsulat Indonesia di Penang dan Pemerntah kota.

"Kenapa kita menyurati Pemerintah Kota, karena warga negara Indonesia dan berkedudukan di Pematangsiantar. Pihak pemerintah kota juga harus turut juga bertanggung jawab dan berpastisipasi menolong keluarga tersangka ini. Belum ada respon sampai saat ini,"katanya.
Menurut Parluhutan, tertangkapnya Jonatan tanpa ada konfirmasi kepihak keluarga.

"Kenapa kami katakan tidak ada, sampai saat ini sudah berapa hari tertangkapnya suami A boru Sijabat ini tidak ada konfirmasi dari kepolisian Malaysia. Sudah sejauh mana proses penyidikannya dan sudah sejauh mana proses penegakan hukumnya kita tidak tahu,"ujarnya.

Baca: Kesaksian Penggali Kuburan Soeharto, Bunyi Dentuman Keras Terdengar saat Linggis Menghujam Tanah

Baca: Difitnah Hal Buruk Oleh Menteri ini, Jenderal TNI ini Murka dan Gebrak Kuat Meja Rumah Pak Harto

Baca: 7 Fakta Penangkapan Artis FTV Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online, Digerebek saat Berhubungan

Baca: Polisi Ungkap Tarif Booking Vanessa Angel Rp 80 Juta, Avriellya Shaqqila Rp 25 Juta Sekali Kencan

Baca: Polisi Ungkap Tarif Booking Vanessa Angel Rp 80 Juta, Avriellya Shaqqila Rp 25 Juta Sekali Kencan

"Kami juga berharap ke Pemerintah Indonesia supaya turun langsung melihat perkara ini. Artinya, seharusnya Mentri Luar Negeri, Kedutaan Besarnya Indonesia di Malaysia sudah mengkonfirmasi permasalahaan ini. Ini yang tidak ada, sampai saat ini pihak keluarga tidak mendapatkan status tahanan seperti apa di status tersangkanya ini. Jadi kita berharap juga Kedutaan Besar atau Konsulat yang ada di Penang segera melakukan upaya-upaya hukum perlindungan hukum," ungkapnya.

5. Pengakuan Terdakwa

Jonatan mengaku kesal hingga melakukan pembunuhan dan menganiaya korbannya.

Kekesalan Jonatan dilatarbelakangi karena tidak mendapatkan upah sepenuhnya dari majikannya SSN (44).

Sebelumnya, istri Jonatan, Boru Sijabat menangis menceritakan penyebab suaminya membunuh majikannya di rumahnya di Jalan Damar Kecamatan Siantar Utara.

Boru Sijabat tidak dapat banyak bicara lantaran terus terbayang suaminya yang kini mendekam dibalik jeruji besi di negara Malaysia.

Lewat pengacaranya, Parluhutan mengatakan hampir enam bulan Jonatan tidak mendapatkan upah yang semestinya. Padahal, ia berencana ingin pulang ke Indonesia untuk merayakan Tahun Baru.

"Ini kan peristiwanya masalah gaji, artinya tidak ada juga perlindungan dari Menteri Indonesia bagaimana persoalan gaji tenaga kerja indonesia di Luar Negeri. Mungkin akibat gaji ini si tersangka spontanitas melakukan upaya-upaya pembunuhan atau upaya-upaya lain,"ujarnya, Jumat (28/12/2018).

Ia berharap Menteri Tenaga Kerja mengetahui persoalan ini. Ada upaya pemerintah Indonesia melalui Pemko Siantar untuk memediasi persoalan ini.

"Seharusnya pemerintah indonesia bisa mendata itu mana yang ilegal mana yang tidak agar hal semacam peristiwa ini tidak terulang kembali," ucapnya.
(Tribun Medan)

Baca: Bayi Kembar Aceh Ditahan Rumah Sakit Malaysia Gegara Orangtua Tak Sanggup Lunasi Biaya Persalinan

Baca: VIDEO: Begini Kondisi Belasan Makam di Magelang yang Dirusak, Makam Suzanna Luput Dan Tetap Utuh

Baca: Ditangkap Buang Sampah Diluar Ketentuan, Pria Ini Terancam Diadili di Pengadilan Negeri Jambi

Baca: Lahan Pertanian di Kota Jambi Menyusut Drastis Dari 1.300 Ha Kini Tinggal 800 Ha, Ini Faktanya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved