Dibuka Dalam Waktu Dekat, Lowongan Pegawai Kontrak & CPNS Tahun 2019, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Pemerintah akan segera membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2019 dan pegawai kontrak pemerintah.

Editor: hendri dede
IST/Humas Polda Jambi
Biro SDM Polda Jambi melakukan ujian CAT Seleksi CPNS 

Dibuka Dalam Waktu Dekat, Lowongan Pegawai Kontrak & CPNS Tahun 2019, Ini Formasi yang Dibutuhkan

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan buka lowongan pegawai kontrak pemerintah dan CPNS 2019, simak formasi yang dibutuhkan beserta fase perekrutannya.

Pemerintah akan segera membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2019 dan pegawai kontrak pemerintah.

Bagi kamu yang gagal seleksi CPNS tahun kemarin bisa mencoba lagi untuk mengikuti CPNS 2019 atau mengisi lowongan pegawai kontrak.

Belum diketahui secara pasti, kapan CPNS 2019 dan perekrutan pegawai kontrak akan dimulai, namun pemerintah memastikan perekrutan akan dilakukan dengan sangat terbuka.

Baca: Pisces Berhati-hatilah, Virgo Bertengkar dengan Pacar, Ini Ramalan Zodiak Minggu 6 Januari 2019:

Baca: Sosok Perempuan Berkacamata Diduga Mucikari Prostitusi Online yang Menyeret Vanessa Angel Ditangkap

Baca: Begini Respon 2 Mantan Pacar Vanessa Angel, Setelah Tahu VA Diduga Terlibat Prostitusi Online

Baca: Seorang TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Dilarang Bertemu, Ini 5 Fakta yang Dialami

Baca: Video Vanessa Angel dalam Kamar Durasi 1 Menit, Dia sempat Kaget dan Meloncat

Baca: Makna Baju Putih Jokowi - Maruf, Alasan Prabowo - Sandi Pilih Jas Hitam di Surat Suara Pilpres 2019

Dikutip dari Tribunnews, Minggu (6/1/2018), kembali dibukanya seleksi CPNS 2019 dan pegawai kontrak tertulis dalam siaran pers dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara / BKN, bkn.go.id.

Dalam siaran resminya tersebut, CPNS 2019 kembali dibuka dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan.

Hal itu dikarenakan banyaknya pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.

Dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, rekrutmen pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K pada tahun 2019 akan dilakukan dengan terbuka.

Seleksi diselenggarakan secara umum dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Terdapat batas usia maksimal untuk mengikutinya, yakni maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pegawai, lowongan tenaga kontrak juga diharapakan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia.

Tertulis dalam laman resmi BKN, lowongan tenaga kontrak akan terbuka untuk seluruh profesi ahli.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga sangat berpeluang bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Teknis perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama teknisnya dengan penyusunan kebutuhan CPNS.

Namun kebutuhan formasi yang ada, nantinya disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah tidak lebih dari 50 persen.

Baca: Saat Tentara Spanyol Berlindung ke Kopassus Buat Laskar Hizbullah Segan untuk Lakukan Hal ini

Baca: Ali Kalora Cs Miliki Kemampuan Militan & Survival, Kopassus & Raider Diminta Turun Tangan Memburunya

 

Baca: Zona Mematikan ini Jadi Saksi Pertarungan Prajurit Kopassus Melegenda ini Hadapi Pasukan Inggris SAS

Baca: Saat Tentara Spanyol Berlindung ke Kopassus Buat Laskar Hizbullah Segan untuk Lakukan Hal ini

Baca: Diincar Satu Bulan, Saat Digerebek Polisi Vanessa Angel Ketangkap Basah Sedang Dalam Posisi Begini

Masih dikutip dari Tribunnews, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rekrutmen pegawai kontrak rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019.
Selanjutnya, fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.

Untuk itu, persiapkan dirimu untuk mengikuti seleksinya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berbeda dengan pegawia honorer.

Selain itu, pegawai kontrak pemerintah ini juga bukan peralihan dari status tenaga honorer yang sudah ada.

Berbeda dengan tenaga honorer, tenaga kontrak pemerintah memiliki posisi yang lebih aman.

Tenaga kontrak pemerintah berhak memperoleh beberapa fasilitas layaknya pegawai negeri.

Diantaranya adalah gaji bulanan, tunjangan, cuti, perlindungan dan juga pengembangan kompetensi.
(TribunStyle/Listusista (*)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved