Jumat, 10 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ini Identitas Terduga Viral Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Begini Kondisi Andi Arief

“Saat ini sudah diamankan dua orang, yaitu di Bogor sama di Balikpapan,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Editor: Duanto AS
Capture YouTube
Wakasekjen Demokrat, Andi Arief. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terduga pembuat viral penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, ditangkap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan telah mengamankan dua orang yang diduga membuat viral penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Satu orang diamankan di Bogor dengan inisial HY dan satu diamankan lagi di Balikpapan inisial LS.

“Saat ini sudah diamankan dua orang, yaitu di Bogor sama di Balikpapan,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Dedi menjelaskan, HY dan LS berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan hoaks itu.

“Dua orang ini yang ter-mapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup. WA grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU,” kata Dedi.

Meski demikian, kata Dedi, terhadap keduanya belum dilakukan penahanan. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dari mereka.

“Kepada dua orang tersebut dari penyidik siber Bareskrim (Polri) tidak dilakukan penahanan, tapi dilakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan kepada penyidik,” tutur Dedi.

Baca Juga:

 Daftar Kenakalan Brigpol Dewi Hingga Dipecat, dari Perselingkuhan hingga Selfie 1/2 Bug1l

 Kenalan dengan Tasha Salsabila, MC Asian Games 2018 yang Jago Taekwondo

 Ngintip Isi Skripsi Dian Sastro yang Bikin Pening, Ternyata yang Bimbing Rocky Gerung

 Raja Intel Peringatkan Soeharto, Malah Terima Pembalasan Dendam Beberapa Waktu Kemudian

 Gading Marten Bikin Heboh Unggah Foto Julie Estelle di Instagram? Inikah Penyebabnya?

Kemudian, kata Dedi, penyidik sudah melakukan identifikasi siapa yang pertama kali memuat hoaks soal tujuh kontainer surat suara di media sosial.

“Ini yang sedang dikerjakan dan didalami oleh penyidik,” kata Dedi.

Tak hanya itu, kata Dedi, dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil saksi ahli.

Saksi ahli itu yakni saksi ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli Informasi dan Teknologi (ITE).

“(Pemanggilan saksi ahli) biar lebih mengerucut konstruksi hukumnya dalam rangka untuk menentukan siapa tersangka yang membuat kemudian memviralkan ke media sosial. Itu yang akan dikejar penyidik,” tutur Dedi.

Dedi mengatakan, apabila ditemukan ada para pihak yang ikut aktif dalam memviralkan video tersebut, mereka akan ditangani oleh tim penyidik.

Tim penyidik, kata Dedi, terus bekerja dan sudah merencanakan pemanggilan beberapa saksi.

“Penyidik juga melakukan asas kehati-hatian, yang penting targetnya harus tuntas sampai ke akar-akarnya, sampai aktor intelektualnya. Sebab, ini bisa menggangu proses demokrasi di Indonesia,” ujar Dedi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved