Cara 'Halus' Napi Lapas Lampung 'Memikat' Brigpol Dewi supaya Kirim Video Syur

Napi Lapas Lampung berhasil 'memikat' Brigpol Dewi hingga mengirimkan video p0rno. Bagaimana cara Alfiansyah melakukan tipuan itu?

Editor: Duanto AS
banjarmasin post group/ nia kurniawan
Ilustrasi perselingkuhan. 

Napi Lapas Lampung berhasil 'memikat' Brigpol Dewi hingga mengirimkan video p0rno, yang akhirnya tersebar. Bagaimana cara Alfiansyah melakukan tipu muslihat?

TRIBUNJAMBI.COM - Video Brigpol Dewi dalam kondisi setengah telanjang bisa sampai ke tangan M Alfiansyah bin Saum (23).

Bagaimana cara napi Lapas Klas IIB Way Gelang menipu polwan itu?

Terungkap sosok Kompol fiktif, narapidana yang tipu dan perdayai Brigpol Dewi.

Kini, Kompol fiktif sedang mendekam di Lapas Way Gelang.

Pihak Lapas Klas IIB Way Gelang, di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung membenarkan warga binaannya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap seorang polwan di Makassar, Sulawesi Selatan, Brigpol Dewi.

Napi tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum (23).

Usianya ternyata masih muda dan tentu lebih muda dibading Brigpol Dewi.

Dia merupakan warga Gisting, Tanggamus, Lampung.

Sesuai KUHP Pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama 8 tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.

Baca Juga:

 Identitas 3 Orang Selingkuhan Brigpol Dewi, dari Perwira hingga Napi di Lapas Digasak

 Video Brigpol Dewi Berdurasi 11 Menit, Ternyata Direkam di Hotel Dalam Posisi

 Daftar Kenakalan Brigpol Dewi Hingga Dipecat, dari Perselingkuhan hingga Selfie 1/2 Bug1l

 Intelijen Indonesia Bekuk Agen KGB Rusia Kawakan, Mayor Sutardi sempat Ajak Anak ke Restoran

 Raja Intel Peringatkan Soeharto, Malah Terima Pembalasan Dendam Beberapa Waktu Kemudian

 BREAKING NEWS Harga BBM Turun Per 5/1/2019, Ini Daftarny

Menurut Kepala Lapas Klas IIB Way Gelang, Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.

Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.

Kemudian pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan.

Hal itu dikuatkan dengan dokumen dan hasil koordinasi dengan pusat untuk penyelidikan.

Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun, kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan.
Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun, kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. (Dok Polrestabes Makassar/kompas.com)

"Karena locus perkara ada di sana, maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana, didukung dengan surat-surat yang lengkap dari polda. Maka sejak 12 November 2018 warga binaan tersebut sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang," ujar Sohibur Rachman, Jumat (4/1/2019).

Dari hasil penyelidikan singkat yang dilakukan sebelum dibawa ke Makassar, M Alfiansyah bin Saum 'bermain' sendiri.

Dia bukan anggota komplotan penipuan seperti yang beberapa waktu pernah diungkap.

 Mengapa Prabowo-Sandiaga Pilih Pakai Jas untuk Foto Surat Suara? Ini Penjelasan dari Budi

 Pesta Gol di Laga Tranmere Rovers Vs Tottenham Hotspur, Ini Penyebab Skor 0-7

 Ini Identitas Terduga Viral Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Begini Kondisi Andi Arief

"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya. Dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," ujar Sohibur Rachman.

Didampingi Polda Lampung

Polda Lampung pernah mendampingi Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengecek seorang narapidana di Lampung yang diduga terlibat dalam kasus asusila dengan Brigpol Dewi.

"Itu kasus sudah lama. Kalau tidak salah, tiga sampai empat bulan lalu. Memang kita pernah mendampingi anggota dari Makassar untuk cek ke lapas. Cuma saya lupa di lapas mana," kata Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol I Ketut Suryanaetut, Jumat (4/1/2019).

Kompol I Ketut Suryanaetut menambahkan, Polda Lampung saat itu hanya mendampingi personel Polrestabes Makassar.

"Kita saat itu hanya backup. Kita bantu dua personel dengan mobil saja. Kalau saya berikan keterangan, saya takut salah. Karena kami hanya backup. Soal kasusnya, silakan cek ke sana (Polrestabes Makassar)," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur ini.

Sementara Kalapas Rajabasa, Sujonggo mengatakan, napi yang diduga tersangkut kasus foto dan video "panas" tersebut ditahan di Lapas Kota Agung.

"Itu kan kasus sudah lama. Info yang saya dapat, itu napi lapas di Kota Agung," ujarnya.

Akui Video "Panas" di HP Miliknya

Polwan, Brigpol Dewi mengakui, video "panas" berdurasi 11 menit yang dikirimkan kepada pacarnya, seorang narapidana di Lampung adalah miliknya.

Kini, video "panas" tersebut ada di tangan penyidik Bidang Propam Polda Sulsel sebagai barang bukti.

Menurut Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait, video "panas" Brigpol Dewi yang disita penyidik Propam diakui oknum Polwan tersebut adalah miliknya.

Video "panas" Brigpol Dewi berdurasi 11 menit itu disita dari handpone milik Brigpol Dewi yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Makassar.

“Awalnya si oknum ini mengelak dan beralasan, handphone-nya di-hack (diretas), tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam, ternyata Brigpol Dewi dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung. Mereka juga pernah melakukan video se*s dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS,” kata Kombes Hotman Sirait.

Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap dirinya masih menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar.

 Cara Mudah Baca Pesan WhatsApp yang sudah Terhapus dan Lihat Orang Kepoin Profil Kita

 Ramalan Zodiak 5 Januari 2019 Banyak Sentuh Sisi Pribadi, Jangan Baper Bacanya

Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.

“Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu. Jadi bukan selfie p**no atau foto p**no saja ya, tapi video porno yang berdurasi panjang. Kami semua punya buktinya, termasuk video porno, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu,” Kombes Hotman Sirait, mantan Kapolres Maros.

Dari hasil sidang kode etik kepolisian itu, kata Kombes Hotman Sirait, diputuskanlah Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Dewi.

Kemudian, Brigpol Dewi mengajukan banding di Polda Sulsel.

Praktik prostitusi online di hotel dan penginapan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Empat orang berpakaian ketat akhirnya angkat koper dari kamar hotel. (banjarmasin post group/ nia kurniawan)
Ilustrasi perselingkuhan. (banjarmasin post group/ nia kurniawan)

Namun dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol Dewi ditolak hingga akhirnya terbitlah surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.

“Dengan kelakuan yang sangan jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol DS (Dewi) juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini,” Kombes Hotman Sirait.

Selain itu, pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol Dewi tak hadir (in absensia).

Namun, foto close-up dia dengan background (latar belakang) warna kuning dipajang di tribun Lapangan Karebosi.

Hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kombes Hotman Sirait.

"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.(*)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Daftar Kenakalan Brigpol Dewi Hingga Dipecat, dari Perselingkuhan hingga Selfie 1/2 Bug1l

 Mengapa Brigpol Dewi Bisa Dijebak Kirim Video Syur Durasi 11 Menit? AKBP Musa Blak-blakan

 Raja Intel Peringatkan Soeharto, Malah Terima Pembalasan Dendam Beberapa Waktu Kemudian

 Video Brigpol Dewi Berdurasi 11 Menit, Ternyata Direkam di Hotel Dalam Posisi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved