VIDEO: 20 Terdakwa Penyelundupan Lobster, Divonis Delapan Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Putusan terhadap 20 terdakwa yang diduga melakukan penyeludupan dan penyimpanan sekitar 100 ribu lobster telah dibacakan, Rabu (2/1/2018)

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot

Mereka digerebek terkait dugaan tindak pidana mengeluarkan, mengadakan, dan mengedarkan benih lobster (baby lobster, red) yang dilarang dari wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).

Benih lobster itu diterima dari Jawa Barat dan selanjutnya akan dikirim ke Singapura.

Baca: TNI Gadungan, Viral Video Wanita di Jambi Mengaku Anggota Kowad, Sebut Bakal Menjadi Presiden

Baca: Menolak Jadi Selingkuhan Pria Bangladesh, Saat Berdua di Hotel Ini yang Dilakukan TKW Sebelum Tewas

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved