Terungkap di Persidangan, Terdakwa Patungan Beli Sabu di Pulau Pandan

"Barang itu dibelinya dari Mamang (DPO), setelah patungan dengan Ari (DPO). Terdakwa Rp50 ribu, Ari Rp200 ribu," lanjut Dodi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, dengan agenda pemeriksaan saksi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi, Jumat (14/9/2018) lalu, meringkus Irfan Perdamaian Sitohang. Saat ditangkap, darinya didapati barang bukti narkotika jenis sabu 0,10 gram.

Untuk mengetahui fakta dalam penangkapannya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Muhammad Albar Hanafi, menghadirkan dua saksi penangkapan terdakwa, Dodi Tisna Amijaya dan Sulistio.

Dalam keterangannya, saksi menerangkan, penangkapan itu mereka lakukan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Baca: SK ASN Terlibat Korupsi di Tanjab Barat Telah Keluar, Ada 4 Nama yang Dipecat

Baca: Kondisi Makam Ratu Horor Suzanna yang Luput Dari Perusakan di Magelang, Tertulis Pesan Khusus

Baca: Terdakwa Berbelit-belit, Hakim, Jangan Coba-coba Berbohong di Persidangan Ini

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi itu sering orang gunakan untuk narkotika," kata Sulistio menjelaskan.

Hal itu juga dibenarkan oleh Dodi yang turut melalukan penangkapan di Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Barang itu dibelinya dari Mamang (DPO), setelah patungan dengan Ari (DPO). Terdakwa Rp50 ribu, Ari Rp200 ribu," lanjut Dodi.

Saksi dari kepolisian yang dihadirkan JPU Kejari Jambi
Saksi dari kepolisian yang dihadirkan JPU Kejari Jambi (tribunjambi/mahreza)

Atas keterangan kedua saksi itu, terdakwa tidak membantah. Saat pemeriksaan, terdakwa mengaku, dia yang membeli sabu dari Mamang di Pulau Pandan. Namun, belum sempat mengonsumsi sabu itu bersama Ari, terdakwa telah ditahan.

Dia dijerat dakwaan alternatif. Pertama, pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI momor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau ketiga, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada hari Kamis, tanggal 10 Januari 2019, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum," kata ketua majelis hakim, Arfan Yani menutup sidang.(*)

Baca: VIDEO: 20 Terdakwa Penyelundupan Lobster, Divonis Sama, Ini Putusan Majelis Hakim PN Jambi

Baca: Terima Rp300 Juta, Janji tak Kunjung Ditepati. Ternyata Ini yang Dijanjikan Pria Ini Kepada Temannya

Baca: VIDEO: TNI Gadungan, Viral Wanita di Jambi Mengaku Anggota Kowad, Sebut Bakal Menjadi Presiden

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved