Terima Rp300 Juta, Janji tak Kunjung Ditepati. Ternyata Ini yang Dijanjikan Pria Ini Kepada Temannya

Dari sanalah terdakwa menjanjikan kelulusan dengan syarat membayarkan uang Rp 300 juta.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Terdakwa Rivai Ramli dan majelis hakim mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berani jaminkan anak teman lulus jadi secaba Polri pada 2015 lalu, Rivai Ramli, justru harus dipenjara. Sebab, setelah menerima setoran uang Rp 300 juta, Rivai Ramli justru tidak berhasil meluluskan anak temannya.

Selanjutnya, terdakwa meminta korban, Bahrizal untuk mengikutsertakan anaknya pada 2016. Namun lagi-lagi, anak Bahrizal, Fitri Mai Dwi, tidak lulus. Karena itulah dia harus ditahan dan menjalani sidang perdananya pada Kamis (3/1/2019).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Arfan Yani itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, M Zuhdi membacakan dakwaan.

Baca: Terdakwa Berbelit-belit, Hakim, Jangan Coba-coba Berbohong di Persidangan Ini

Baca: VIDEO: Penjelasan Polda Jatim soal Video Viral Sebar Uang yang Dikabarkan Terjadi di Probolinggo

Baca: 8 Syarat yang Harus Dibawa Oleh CPNS Merangin yang Dinyatakan Lulus Tes, Terakhir 18 Januari 2019

"Bahwa pada tahun 2014, saksi Bahrizal dan saksi Suhad Nuryadi menemui terdakwa Rivai Ramli di rumahnya di RT 17 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Jambi. Saat itu saksi Bahrizal memberitahukan keinginannya untuk memasukkan anaknya, yaitu saksi Fitri Mai Dwi Yanti sebagai anggota Polri," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi.

Dari sanalah terdakwa menjanjikan kelulusan dengan syarat membayarkan uang Rp 300 juta. Namun karena anaknya tidak lulus dalam dua kali tes, Bahrizal meminta uang kembali. Sayang, terdakwa hanya mampu membayarnya Rp 100 juta, sehingga korban melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca: VIDEO: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Putih Hingga Kelabu Capai 1.500 meter

Baca: Tiga Gunung di Indonesia Statusnya Siaga Level III, Warga Diminta Hati-hati, Ini Rekomendasi PVMBG

Baca: Habiskan Libur Akhir Tahun di Jepang Bersama Reino Barack, Syahrini Mulai Rencanakan Menikah?

"Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Bahrizal mengalami kerugian senilai Rp 200 juta atau sekitar dalam jumlah tersebut," lanjut jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved