Miliki 300 Gram Sabu-sabu Krismanto Dicokok Polisi, Sempat Mengelak Tapi Tak Bisa Berkutik
Sidang kepemilikan narkoba dengan tersangka Krismanto digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/1/2019) kemarin.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kepemilikan narkoba dengan tersangka Krismanto digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/1/2019) kemarin.
Dihadapan majelis hakim pelaku mengaku mendapat narkoba dari seorang pria bernama Junaidi.
Dapat informasi pesanannya sudah datang, Krismanto langsung bergegas menemui Junaidi alias Didi (berkas terpisah), Selasa (25/9/2018).
Di sana, dia mengambil satu bungkus plastik hitam berisi tiga paket sabu dan satu unit timbangan.
Malam harinya, Krismanto langsung mencicipi barang haram itu.
Namun tak lama kemudian, beberapa orang anggota kepolisian berpakaian sipil memergoki dan meringkusnya.
Sempat ketakutan dan mengelak dengan membuang bungkusan plastik itu, Krismanto tak berkutik saat anggota kepolisian mendapati barang bukti.
Baca: TNI Gadungan, Viral Video Wanita di Jambi Mengaku Anggota Kowad, Sebut Bakal Menjadi Presiden
Baca: Muntah Darah Usai Syuting Fakta Tentang Penyebab Meninggalnya Torro Margens, Sempat Dirawat di Jogja
Darinya, didapati barang bukti berupa sabu seberat 311,03 gram.
Akibat perbuatannya, dia harus mendekam di penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Krismanto dihadirkan di persidangan. Kamis (3/1/2019), dia menjalani sidang perdananya dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, Yusmwati.
"Bermula pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh saksi Saprizal alias Sapri (berkas terpisah) dan mengatakan barang sudah ado sama Junaidi alias Didi," kata Yusmawati, membacakan dakwaan.
Dia tertangkap di Kebun Jeruk Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Atas perbuatannya, Krismanto dijerat dakwaan alternatif.
"Primer, perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009," kata jaksa.
Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.