Perubahan Jessica Kumala Wongso 3 Tahun di Penjara Bikin Heran, Pria yang Pernah Dekat Sedih

Ada perubahan besar terjadi pada diri Jessica Kumala Wongso, setelah lama berdiam diri dalam sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Editor: bandot
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Dr rer nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Dr rer nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Meski tak lagi menangani kasus tersebut, Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.

PK yang diajukan tersebut yakni untuk meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Dengan ditolaknya PK itu, maka Jessica tetap akan dihukum selama 20 tahun penjara.

Lebih lanjut sebelumnya, Jessica mengajukan PK s etelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Dalam sidang putusan 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

PK Ditolak Jessica Tetap Dihukum 20 Tahun

Ada perubahan besar terjadi pada diri Jessica Kumala Wongso, setelah lama berdiam diri dalam sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Perubahan itu terjadi mulai terlihat saat dia menjadi tahanan terkait kasus 'kopi maut' pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Ada yang beda dari perilaku dan kebiasaan Jessica Kumala Wongso di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Nama Jessica Kumala Wongso kembali mencuat setelah mengajukan peninjauan kembali.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved