Kasus Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Balai, Terdakwa Elfian Sanggah Dakwaan Jaksa dengan 3 Poin Ini
Hal itu dilakukan dengan drainase yang harusnya dibongkar, namun terdakwa memerintahkan hanya diplaster dan diaci saja.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) Desa Balai Semurup, Kerinci, atas terdakwa Elfian (50) digelar, Kamis (3/1/2019) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Yandri Roni tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sungaipenuh, Agung, membacakan dakwaan.
Baca: TKW Nurhidayati Tewas di Singapura, Terakhir Check In Sewa 3 Jam, Perpanjang 5 Jam, Ibu Sudah Curiga
Baca: Bantu Korban Tsumani Lampung Selatan, PMI Provinsi Jambi Kembali Kirim 12 Relawan
"Bahwa terdakwa, Drs Elfian, sekalu kepala Desa Balai, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2017, sekira pada bulan Juli 2016 yang berlanjut sampai dengan bulan Desember 2016, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum," papar jaksa, membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, Elfian selaku kepala desa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, dalam pembangunan drainase di Desa Balai yang dibiayai dengan Dana Desa (DD) tahun 2016 sebesar Rp 525.115.983.
Baca: Dibantu Kepolisian, Bangunan Liar di Pasar Talang Banjar Lama, Mulai Di Bongkar Tim Gabungan Pemkot
Baca: Masih Ingat Kasus Pembunuhan Yuliana di Sekernan, Ternyata Pelakunya adalah Suami Sendiri
Hal itu dilakukan dengan drainase yang harusnya dibongkar, namun terdakwa memerintahkan hanya diplaster dan diaci saja.
"Sehingga berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sungai Penuh, terjadi kekurangan fisik pekerjaan sejumlah Rp 224.525.000," sebut jaksa, melanjutkan.
Selain itu, terdakwa juga didakwa telah membuat pertanggungjawaban anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 50.865.000.
Baca: Perubahan Jessica Kumala Wongso 3 Tahun di Penjara Bikin Heran, Pria yang Pernah Dekat Sedih
Baca: Walikota Jambi Sesalkan Pemutusan Kontrak oleh BPJS Kesehatan, Fasha: Harusnya Lebih Manusiawi
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 275.390.000," kata jaksa.
Atas hal tersebut, pihak Kejari Sungai Penuh telah menahannya sejak 16 Oktober 2018 lalu.
Elfian dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama, Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan itu, Elfian menyampaikan tiga poin keberatannya secara lisan.
"Pertama, saya perintahkan untuk bongkar, tapi saya dituduh tidak membongkar. Kedua, dalam pembangunan RAB drainase disebutkan 145 meter, padahal yang saya kerjakan lebih dari 900 meter. Yang terakhir, juga disebutkan pemotongan honor, itu merupakan hasil musyawarah masyarakat desa untuk membayar PBB," Elfian menyanggah.
Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim mempersilakan jaksa untuk menghadirkan saksi.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 7 Januari 2019," kata majelis hakim ketua, Yandri Roni menutup sidang.(*)
Baca: Viral, Turis Lecehkan Bagian Intim Patung Ronaldo, Pamer ke Medsos, Ramai Tanggapan Warganet
Baca: Bacakan Pledoi Terdakwa M Madel, PH: Tidak Ada Surat Keputusan Bupati Tahun 2002