Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemendikbud, Ini Tahapan Selanjut yang Harus Dilakukan

Di pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Kemendikbud itu juga disertakan tahapan selanjutnya yang wajib diikuti peserta lolos seleksi, yaitu pemberkasan.

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi pengumuman CPNS 2018. 

3. Map kedua berisi berkas-berkas dengan susunan sebagai berikut:

a. Pasfoto terakhir ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar (pada halaman belakang foto harap dituliskan nama lengkap dan tanggal lahir)

b. Fotocopy KTP atau Surat Keterangan Rekam Kependudukan sebanyak 1 rangkap

c. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai terakhir, dilegalisir dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 rangkap

d. Khusus untuk formasi Putra-Putri Papua dan Papua Barat, melampirkan fotocopy akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP orang tua kandung (bapak kandung atau ibu kandung), dan fotokopi surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa, sebanyak 1 rangkap

e. Fotocopy Daftar Riwayat Hidup

f. Fotocopy Surat Pernyataan 5 Poin

g. Fotocopy Surat Lamaran

h. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

i. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA

j. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

k. Pada bagian muka map ditulis Nama, Tempat Tanggal Lahir, Nama Jabatan, dan Nomor Telepon/HP

Tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi pelamar CPNS 2018 di Kabupaten Sarolangun  diselenggarakan Rabu (7/11).
Tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi pelamar CPNS 2018 di Kabupaten Sarolangun diselenggarakan Rabu (7/11). (Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto)

4. Map kesatu dan kedua selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop cokelat.

Pada halaman sampul amplop cokelat dituliskan alamat pengiriman berkas sebagai berikut.

Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PO BOX 1112 – JKP 10011

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved