Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg di Sekolah, Ini Sanksi Pelanggarannya Jika Terbukti
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017
Penulis: andika | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Calon anggota DPR-RI Rahmat Derita jika terbukti bersalah kampanye di lembaga pendidikan yakni di sekolah maka akan dikenakan Sanksi berat.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan Larangan dalam Kampanye “Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”;
Baca: Tidak Puas Dengan Jawaban BKPSDMD, Orang Tua Peserta CPNS Akan Terus Menproses Putusan Kelulusan
Baca: Dua Pendaki Gunung Kerinci Dievakuasi, Basarnas Kerahkan Personel Jemput ke Pos III
Baca: Daftar Rumah Sakit di Kota Jambi yang Tak Lagi Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2019
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 521 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”;