Dana Kampanye Pasangan Prabowo-Sandi Rp 54 Miliar, Jokowi-Amin Rp 44 Miliar, Ini Perinciannya
Mereka menyatakan LPSDK yang diterima BPN sejumlah Rp 54 miliar di mana sebagian besar berasal dari paslon yaitu
Penyerahan LPSDK itu wajib disampaikan ke KPU RI sesuai Pasal 327 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU RI menyatakan bahwa sumbangan dari badan hukum usaha atau perusahaan itu dibatasi paling banyak Rp 25 miliar dan perorangan dibatasi Rp 2,5 miliar termasuk sumbangan dari paslon.
(*)
Baca: Dijodohkan dengan Aaliyah Massaid, Dul Jaelani: Taarufnya Besok, Lihat Sosok Aaliyah yang Cantik Ini
Baca: 7 Warung Remang-remang yang Diduga Menyediakan PSK, Didemo Ratusan Warga, Minta Warung Ditutup Total
Baca: PREDIKSI City vs Liverpool: 5 Faktor Ini Tak Berpihak Pada The Reds, Tonton di RCTI Pukul 03.00
TONTON VIDEO TERBARU KAMI: DETIK-DETIK AWAN TSUNAMI MUNCUL DI LANGIT KOTA MAKASSAR
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo-Sandi Terima Sumbangan Dana Kampanye Rp 54 Miliar, Jokowi-Ma’ruf Rp 44 Miliar
