Awal Tahun 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir, Ini Sebabnya
Karena masih bisa diakali, maka SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan perangkat untuk registrasi masif hanya dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlaku machine to machine, bukan perorangan.
Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.
"Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan," paparnya.
Aduan spam
Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI.
Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar.
Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.
Baca: Operasi Gabungan TNI- Polri Ambil Alih Markas KNPB di Papua Barat, Amankan Benda-benda Ini di Lokasi
Baca: Tak Ingin Badan Melar, Jangan Lakukan 7 Kebiasaan Ini! No 7 Biasa Sebagai Pencuci Mulut
Baca: Perempuan Ngamuk, Lempar Batu Besar ke Kaca Mobil Honda Putih hingga Retak, Duga Suami Selingkuh
Ketut mengatakan bahwa Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam, dan akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak.
"Begitu masuk ke Twitter, langsung diterima pihak ketiga, nanti ada tim verifikasi, lalu pihak ketiga tersebut mengirim e-mail ke operator untuk melakukan pemblokiran nomor (yang diadukan)," terang Ketut.
Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga tidak akan membahayakan data pengguna.
"Sumber daya Kominfo tidak cukup untuk melakukannya sendiri, karena perlu perangkat, perlu server, dan sebagainya," jawabnya.
Aduan juga bisa disampaikan konsumen melalui layanan masyarakat, ke nomor 159. (*)