Tiga Orang di Jambi Dihukum Mati, Yuspar Bilang akan Segera Dieksekusi
Dari jumlah perkara tersebut, ada tiga orang yang dipidana mati yang akan segera dieksekusi. Mereka bernama ...
Dari jumlah perkara tersebut, ada tiga orang di Jambi dipidana mati dan akan segera dieksekusi. Mereka bernama ...
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari Januari hingga November 2018, Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajarannya menerima 2.535 perkara SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) masuk dalam bidang tindak pidana umum.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Yuspar, mengatakan dari jumlah tersebut ada 12 perkara yang dihentikan penyidikannya.
"Penyidikan itu dihentikan karena beberapa alasan, misalnya tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Yuspar, di gedung Kejati Jambi.
Perkara yang masuk pada tahap II, ada 1.954 perkara, yang selanjutnya masuk pada P21.
Dari jumlah perkara tersebut, ada tiga orang yang dipidana mati yang akan segera dieksekusi.
"Ada tiga. Yang pertama, Syofial alias Iyen. Kemudian Harun, dan terakhir Sargawi alias Ali," kata Yuspar.
Dari bidang tindak pidana umum tersebut, Kejati Jambi memperoleh tagihan hasil dinas, sebesar Rp 4.252.535.000.
Baca Juga:
VIRAL Perempuan Berhijab Mainkan Biola Malam Kudus di Dalam Gereja, Bikin Gemuruh Umat
Kisah Kopassus di Filipina, Menyamar Sebagai Pengawal Presiden Corazon Aquino, Amankan dari Kudeta
VIDEO Manado Dihantam Gelombang Tinggi, Cuaca Ekstrem Hujan Deras dan Angin Kencang Merata
10 Kutipan Kalimat Soekarno yang Mendunia dan Membakar Semangat!
Mengapa Verrell Bramasta Tak Masuk Dalam Doa Natal Natasha Wilona? Jedar Kabur ke Amerika
"Itu terdiri dari uang denda, uang perkara, pendapatan lainnya, uang pengganti, dan denda ganti," terangnya.
Lebih lanjut, dalam bidang tindak pidana khusus, selama periode Januari hingga November 2018, ada delapan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, 13 perkara dalam penyidikan, dan prapenuntutan ada tujuh perkara.
Dari hal tersebut, Kejati Jambi telah menyelamatkan keuangan negara sekira Rp 1 miliar.
Untuk capaian bidang pidana khusus sewilayah Kejati Jambi, lanjutnya, terdapat 36 perkara masih tahap penyelidikan, 30 perkara masih penyidikan, 19 perkara dalam penuntutan, dan 30 perkara telah dieksekusi.

"Dari sana telah dilakukan penyelamatan keuangan negara, baik di tahap penyidikan dan penuntutan, denda dan uang pengganti sewilayah hukum Kejati Jambi tahun 2018 sebesar Rp 4.696.779.478," terangnya.
Tidak hanya itu, sepanjang Januari hingga November 2018, Kejati jambi telah menangkap 20 DPO. Dengan jumlah tersebut, kata Yuspar, Kejati Jambi telah memenuhi target penangkapan DPO 100 persen selama Januari hingga November 2018.
Perkara Pidana Umum Kejati dan Jajaran:
- - Terima 2.535 perkara SPDP
- - 12 perkara dihentikan penyidikan
- - Masuk tahap II 1.954 perkara
- - Tiga orang dipidana mati
- - Tagihan hasil dinas Rp 4,2 miliar