Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2018

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap Ketok Palu, Ini Bukti yang Dipaparkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka suap RAPBD Jambi 2017/2018

Editor: bandot
kompas.com
Agus Rahardjo Ketua KPK 

Dalam kasus ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Zumi terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Baca: Kapolri Sebut KKB Cari Perhatian Dunia Internasional, Genjatan Senjata Terus Dilakukan di Papua

Baca: Peringatan Dini BMKG Ini Wilayah-wilayah di Indonesia yang Harus Waspadai Gelombang Tinggi 4-6 Meter

Baca: Robert Ungkap Sosok Rifai Pamone Jurnalis Metro TV yang meninggal Sakit, Pernah Viral Saat Liput 212

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Raperda APBD Jambi tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Jeo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 3 Pimpinan dan 9 Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved