5 Fakta dari Penetapan 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebagai Tersangka Oleh KPK, CB Ungkap Hal ini
5 Fakta dari Penetapan 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebagai Tersangka Oleh KPK, CB Ungkap Hal ini
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Terungkap 5 Fakta dari penetapan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka oleh pihak KPK. Apa saja itu?
TRIBUNJAMBI.COM - Terkait penetapan itu, TribunJambi.com merangkum 5 fakta soal kasus ketok palu uang kini menyeret 12 anggota DPRD.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka suap ketok palu APBD 2018.
13 orang ini mengikuti jejak Supriyono, Erwan Malik, Saifuddin, Arfan dan Zumi Zola.
Ketua KPK Agus Rahadjo mengumumkan hal tersebut di Kantor KPK, Jumat (28/12/2018).
Baca Juga:
Nama Chumaidi Zaidi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Ketok Palu APBD, Ini Tanggapan DPD PDIP Jambi
Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka, KPK: Ada Kemungkinan yang Lain Seperti di Malang
KPK Tetapkan 3 Pimpinan dan 9 Anggota DPRD Jambi Tersangka, Ada Nama Cornelis Buston, Gusrizal
Agus Rahadjo mengumumkan hal tersebut di Kantor KPK, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Berikut 5 Fakta dari penetapan tersangka ke 12 anggota DPRD Provinsi Jambi:
1. 3 Pimpinan Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari 13 tersangka yang ditetapkan oleh KPK, ternyata tiga diantaranya merupakan pimpinan di DPRD Provinsi Jambi.
Ketua KPK, Agus Raharjo mengatakan ada tiga orang dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka yakni.
Tiga unsur pimpinan Dewan berinisial CB yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi, ARS Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dan CZ yang juga wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
"Ada tiga orang pimpinan DPRD Jambi ditetapkan sebagai tersangka, CB ketua DPRD, ARS Wakil Ketua DPRD, CZ Wakil Ketua DPRD," katanya.
Selain ketua tersangka lainnya yakni ketua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi, anggota DPRD dan juga dari swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka suap RAPBD Jambi 2017/2018.
Baca Juga:
Kasus Penerimaan CPNS, Kejari Muarojambi Resmi Tetapkan Muhammad Yusuf Jadi Tersangka
Pernah Bersaksi Dipersidangan, Cornelis Buston Ngaku Pernah Dapat Tekanan dari Anggota DPRD
Heboh, Nisan Bani Seventeen Hilang Misterius, Mantan Member Seventeen Tulis Permintaan
2. Satu pihak swasta ikut terseret dan turut ditetapkan jadi tersangka
Selain dari unsur DPRD Provinsi Jambi KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
Zumi bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Baca Juga:
Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Pekan 20 di RCTI Liverpool vs Arsenal MU vs Bournemouth
MotoGP 2019, Marc Marquez Tinggalkan Nomor 93, Pakai Nomor 1 dan Prediksi Lorenzo
Libur Akhir Tahun Rumah Sakit Kambang Tetap Beroprasi Seperti Biasa
3. KPK Lakukan Konfrensi Pers Tetapkan 13 Tersangka dari Kasus 'Ketok Palu' Jambi
Sore tadi, Jumat (28/12/2018) KPK menggelar konfrensi pers untuk menetapkan tersangka baru Kasus APBD Jambi 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konfrensi pers itu disampaikan secara langsung ke TribunJambi.com melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Babak baru kasus tindak pidana korupsi ini akan diumumkan KPK dalam konferensi pers Jumat (28/12/2018) sore.
"Nanti diumumkan melalui konferensi pers di KPK sore ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan tertulis.

Konferensi pers itu juga disiarkan langsung melalui aplikasi twitter dan instagram.
"Dapat juga disimak melalui akun media sosial KPK secara live:
Periscope twitter @KPK_RI dan insta story IG @official.kpk," imbuhnya.
4. Cornelis Buston Pernah Bersaksi Ditekan Anggota DPRD Provinsi Jambi
Cornelis mengatakan, pada awalnya dia dan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah berkomitmen tidak ada suap dari pihak eksekutif terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, Cornelis mengaku mendapat tekanan dari anggota DPRD.
Salah satunya, menurut Cornelis, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan mengancam akan melakukan aksi walk out saat pembahasan APBD 2017.

Hal itu dikatakan Cornelis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
"Salah satu anggota Fraksi PDI-P menanyakan, 'ada uang ketok palunya tidak?' Saya katakan, saya tidak berani, terus terang. Dia bilang, 'Kalau ketua tidak berani, apalagi kami, kalau gitu tunda saja'," kata Cornelis.
Menurut Cornelis, anggota DPRD tetap memaksa bahwa dalam semua persetujuan pembahasan APBD, pihak eksekutif harus memberikan uang atau uang ketok palu kepada anggota DPRD.
Di sisi lain, Cornelis khawatir DPRD akan kena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri, apabila tidak mengesahkan APBD sebelum 30 November 2017.
Menurut dia, jika DPRD telat melakukan pengesahan, maka gubernur dan anggota DPRD tidak akan menerima gaji selama 6 bulan.
"Saya bilang jangan (ditunda), nanti kami kena sanksi, setelah itu bubar," kata Cornelis.
Baca Juga:
Prakiraan Cuaca BMKG Akhir Tahun, Tiga Tempat Potensi Gelombang Tinggi Lebih dari 4 Meter
3 Kader Partai Demokrat Jambi Tersangka Suap Ketok Palu,Burhanuddin Mahir: Kita Konsultasi ke DPP
Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka, KPK: Ada Kemungkinan yang Lain Seperti di Malang
Setelah itu, sebelum pembahasan APBD, menurut Cornelis, anggota Fraksi PDI-P Zainal Arfan mengancam tidak datang dan akan walk out.
Cornelis khawatir sikap Zainal akan ditiru oleh fraksi lainnya, sehingga rapat paripurna tidak dapat kuorum.
"Saya khawatir mereka dihasut dan tidak kuorum, makanya saya minta Kusnidar cari tahu sekaligus cek apa ada uang ketok," kata Cornelis.
5. Ini Peran Pihak Swasta di Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi
Seorang pihak dari swasta bernama Jeo Fandy Yoesman turut dietapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Peran Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan JFY di Jambi," kata Ketua KPK, Agus Raharjo.
Dalam kasus ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Zumi terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Raperda APBD Jambi tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Baca Juga:
VIDEO: Baru 4 Hari Dimakamkan, Nisan Bani Seventeen Hilang Dicuri Orang
Kasus Pencurian, Pelaku Ambil Barang-barang di Rumah Korban Lalu Dibagikan ke Orang Lain
Baliho Partai Politik dan Calon Legislatif Rubuh, Bawaslu Sebut Itu Tanggung Jawab Parpol
Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Jeo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON JUGA VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: