Tewas Mengenaskan Dibunuh Pacarnya, Diminta Tanggung Jawab Oleh Istri Orang
Penyelidikan berbulan-bulan, polisi akhirnya berhasil membongkar motif kasus pembunuhan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dibunuh Anak Selingkuhan
Sesosok mayat yang ditemukan di lahan kosong di belakang swalayan MC Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Senin (17/12/2018) lalu ternyata korban pembunuhan.
Korban bernama Sujari (50), warga Desa Kemanggungan, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Tukang rumput ini dinyatakan menjadi korban pembunuhan seusai hasil visum keluar pada Jumat (21/12/2018).
Pelaku pembunuhan merupakan tetangga dekat korban yang masih satu desa, Agus Riyanto (28).
Baca: 7 Artis Ini Pernah Disantet, Mulai Keluar Keris dari Perut, Sampai Kisah 3 Paranormal Tak Mempan
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menuturkan motif pembunuhan adalah dendam pribadi.
Agus menyimpan dendam kesumat lantaran ibunya dijadikan selingkuhan oleh korban yang telah memiliki istri.
"Ini motif dendam. Sang pelaku tidak terima ibunya jadi selingkuhan korban. Sempat kepergok juga pada tahun 2015 tapi diselesaikan oleh pihak desa. "
"Ternyata pelaku lagi-lagi mengetahui ibunya berselingkuh dengan korban."
"Padahal ibu pelaku juga masih punya suami," terang Dwi di Mapolres Tegal, Selasa (25/12/2018).
Pembunuhan ini bermula saat Agus tahu bahwa ibunya masih menjalin komunikasi dengan korban melalui telepon.
Tersangka yang dirundung emosi akhirnya menggunakan HP milik saudarinya untuk nge-chat Sujari membuat janji pada Rabu (12/12/2018).
Hape saudari Agus diketahui menjadi alat komunikasi antara ibunya dan korban.
Saat membuat janji itu, Agus yang nge-chat berpura-pura menjadi ibunya.