Jadi Tersangka Narkoba, Status PNS Edi Pegawai Lapas Anak Muara Bulian Tunggu Hasil Sidang
kasus Edi Mar yang diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel, 6 Desember 2018 lalu terus diproses lebih lanjut.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Oknum Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Edi Mar yang diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel, 6 Desember 2018 lalu terus diproses lebih lanjut.
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho Yusuf mengatakan, status oknum tersebut sudah menjadi tersangka. "Dia ditahan di Polda Sumsel," ujarnya, Selasa (25/12).
Baca: Pegawai Lapas Bermain Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Jambi Akan Pangkas Jaringan di Lapas
Baca: Ini Daftar Lapas dan Jumlah Napi yang Terima Remisi di Hari Natal di Jambi
Baca: Berikut Ini Kategori Warga Binaan yang Dapat Remisi Natal di Lapas Tebo
Baca: Update Korban Tsunami Banten dan Lampung Bertambah Mrenjadi 429 Meninggal, 16.802 Korban Mengungsi
Baca: Portal Terbuka, Kendaraan Bertonase Besar Lalu-lalang di Jembatan Muarasabak
Katanya, untuk status Pegawai Negri Sipil (PNS) masih menunggu proses persidangan nantinya.
"Kalau setelah putusan pengadilan (ingkrah) nanti baru diproses statusnya ke kementrian Kemenkumham," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengangkatan Edi dilakukan di Lorong Panjaitan, Kota Jambi, Kamis (6/12). Tepatnya di depan hotel Aston.
Penangkapan tersebut, merupakan pengembangan yang dilakukan Polda Sumsel dari beberapa tersangka yang telah diamankan Polda Sumsel.