Mahfud MD Skakmat Pencaci Keberhasilan Indonesia Beli Saham Freeport, Ungkit Luhut, Ferdinand Kena

Politukus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean misalnya mengungkit pernyataan lama Luhut Panjaitan.

Editor: Nani Rachmaini
dok/kolase
Ferdinand Hutahean dan Mahfud MD 

 Mahfud MD Skakmat Pencaci Keberhasilan Indonesia Beli Saham Freeport, Ferdinand Kena

TRIBUNJAMBI.COM - Keberhasilan pemerintah menjadi pemilik mayoritas saham PT Freeport Indonesia (PTFI) lewat PT Inalum (Persero) memicu perdebatan baru.

Uang sebesar 3.85 miliar dollar AS atau Rp 55 triliun yang dikeluarkan pemerintah demi memiliki saham 51 persen PTFI dianggap sebagai tindakan yang sia-sia karena membeli tanah sendiri.

Politukus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean misalnya mengungkit pernyataan lama Luhut Panjaitan.

Saat itu Luhut menjabat Kepala Staf Presiden yang menyebut perpanjangan kontrak Freeport sia-sia karena akan habis 2021.

Untuk diketahui, Inalum pada Jumat (21/12/2018) meningkatkan kepemilikannya di PTFI dari 9,36 persen menjadi 51 persen sekaligus berhak menjadi pengendali perusahaan pengelola kekayaan emas, perunggu, dan perak di Papua tersebut sebesar Rp 2.400 triliun hingga 2041.

Baca: Kesaksian Willy Siska Terseret Tsunami, 3 Jam Berenang, Lakukan Ini Saat Lihat 2 Anak Kecil Terapung

Baca: Video Update Tsunami Selat Sunda: Hari Kedua, 207 Orang Meninggal, 755 Luka Luka, 11 453 Mengungsi

''Kalau kontraknya habis 2021, itu milik kita 100%.

Dengar beliau ngomong..!!

Semoga para bong200 sekolam segera sadar bahwa bong cm dibohongi,'' ujar Ferdinand di akunnya, Senin (23/12/2018)

Lalu Ferdinand mengunggah video Luhut yang menyebut perpanjangan kontrak Freeport sebelum 2019 itu adalah pelanggaran UU

''Luhut bilang perpanjangan kontrak sebelum 2019 itu adalah pelanggaran UU.''

Unggahan ini di-tag pada Prof Mahfud MD dan meminta pendapatnya tentang pernyataan Luhut ini.

Baca: Sutopo Akui Indonesia Tak Punya Alat Deteksi Tsunami Untuk Dua Fenomena Alam Ini

Baca: Nikita Willy dan Kekasih Nikmati Liburan Akhir Tahun 2018 di India, Kunjungi Destinasi Populer

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun dengan gamblang menjawab pertanyaan Ferdinand.

''Ya, sy punya jawabannya. Itu penjelasan LBP dgn penuh semangat nasionalisme, tp blm membaca kontraknya."

"Stlh tahu isi kontraknya, ya, beda. Sudirman Said, yg dikenal bersih dan nasionalis jg ingin begitu, tp nyatanya tak bisa."

"Makanya dia melakukan langkah2 yg dulu disalahpahami,'' ujar Mahfud di akun twitternya.

Mahfud menambahkan dulu juga Sudirman Said saat menjabat Menteri ESDM diserang habis oleh Fadli Zon karena memberi izin ekspor konsentrat kpd Freeport.

Awalnya Mahfud setuju sikap Fadli Zon, tapi setelah Sudirman Said menunjukkan dokumennya, Mahfud berbalik.

''Dulu Sudirman Said (SS) diserang habis oleh Fadli Zon (FZ), katanya hrs dipenjarakan krn memberi izin ekspor konsentrat kpd Freeport."

"Saat itu Sy setuju FZ, tapi SS menunjukkan dokumen2 kpd sy, dan sy dukung SS melawan DPR maupun FZ. SS menang di DPR. Msh ingat, kan? Blm lama kok,'' katanya.

Inalum Jelaskan Kontrak Karya Freeport

Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum, Rendi A Witular, buka suara terkait kabar yang beredar tersebut.

Baca: Aa Jimmy & Istri Dimakamkan Berdampingan, Bayinya Tak Henti Menangis, Ada Ibu Beri ASI Baru Tenang

“Kami menyayangkan adanya beberapa pengamat yang tidak membaca data dan Kontrak Karya (KK) PTFI sebelumnya tetapi berani membuat analisa yang menyesatkan publik seolah-olah kami membeli tanah air sendiri,” ujar Rendi A Witular sesuai dengan informasi yang Kompas.com terima, Minggu (23/12/2018).

Memahami kontrak karya pemerintah dengan PTFI

PTFI melakukan eksplorasi dan penambangan berdasarkan KK dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 1967 (Era Soeharto) lalu diperbarui pada 1991 dengan masa operasi hingga 2021.

Terkait dengan masa operasi tersebut, Perusahaan Amerika Serikat Freeport McMoRan (FCX), pengendali PTFI, dan pemerintah memiliki interpretasi yang berbeda atas isi pasal perpanjangan.

Dalam pengertian FCX, benar KK akan berakhir pada 2021, namun mereka memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan 20 tahun lagi yang artinya PTFI akan bertahan hingga 2041.

Ruang gerak pemerintah untuk menahan atau menunda perpanjangan PTFI hingga 2041 juga dipersempit.

Namun jika bersikeras, pemerintah bisa menyelesaikan persoalan lewat pengadilan internasional (arbitrase).

Baca: Kesaksian Willy Siska Terseret Tsunami, 3 Jam Berenang, Lakukan Ini Saat Lihat 2 Anak Kecil Terapung

Hitung-hitungan jika seandainya mengambil jalur arbitrase Mengambil jalur arbitrase rupanya tak luput dari masalah meski pemerintah menang dalam pengadilan.

Mengingat operasional PTFI akan dikurangi atau bahkan dihentikan, dampaknya justru akan sangat luas.

http://cdn2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/tambang-emas-freeport_20170823_141518.jpg

Tambang emas Freeport (VOA Indonesia)

Seperti contoh, mengingat tambang Grasberg adalah yang terumit di dunia, ini akan berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah sehingga biaya untuk memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi.

Dampak kedua adalah ekonomi Mimika akan terganggu karena sekitar 90 persen masyarakat sangat bergantung dari kegiatan PTFI.

Itu pun jika pemerintah Indonesia menang, lalu bagaimana seandainya kalah dalam pengadilan arbitrase?

Dampaknya bisa jauh lebih pelik lagi. Pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi jauh lebih besar dari harga divestasi mengingat sidangnya dapat berlangsung bertahun-tahun.

Suramnya lagi, di KK tersebut pun tidak ada pasal yang mengatakan jika kontrak berakhir pemerintah bisa mendapatkan PTFI dan tambang Grasberg secara gratis.

Terkait KK, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan wajar saja jika PTFI mengancam akan membawa ke arbitrase jika dipaksa mendivestasikan saham 51 persen kepada Indonesia, mengingat sistem KK yang sifatnya sah di mata hukum.

“Meski bisa dihadapi tetapi tetap tidak ada jaminan menang bagi Indonesia jika ke arbitrase,” tutur Mahfud.

 (*)

TONTON VIDEO TERBARU KAMI DETIK-DETIK TSUNAMI SAPU HABIS PANTAI BANTEN DAN LAMPUNG

I

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Debat Panas Freeport, Mahfud MD Skakmat Ferdinand hingga Inalum Jelaskan Kontrak Karya Freeport

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved