Masih Beroperasi Ilegal Drilling di Desa Pompa Air dan Bungku, Pemkab Batanghari Tak Bisa Berbuat
Masih marak dan beroperasinya tambang sumur ilegal drilling dikawasan Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari
Penulis: Abdullah Usman | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Masih marak dan beroperasinya tambang sumur ilegal drilling dikawasan Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, hingga saat ini Kabupaten Masih menunggu tindak lanjut provinsi.
Hingga penghujung tahun 2018 polemik aktifitas tambang minyak mentah ilegal, yang berada di kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari hingga saat ini masih terus terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpin Tribunjambi.com jumlahnya terus mengalami peningkatan.
Sepanjang tahun 2018 tercatat beberapa kali kejadian sumur terbakar dibeberapa lokasi pernah terjadi, beberapa kali pula pihak terkait turun kelokasi namun hingga saat ini punah tidak malah semakin menjamur. Bahkan informasi yang beredar hingga meluas tidak hanya dikecamatan bajubang saja.
Dengan keadaan tersebut, pemerintah terkesan tutup mata, sejak aksi besar besaran dan penutupan simbolis oleh Wakil gubernur jambi beberapa tahun lalu hingga saat ini tidak ada tindakan nyata selanjutnya untuk membrantas tambang ilegal tersebut.
Baca: Korban Tsunami Banten dan Lampung, 40 Meninggal, 584 Luka-luka, BNPB: Pengaruh Gunung Anak Krakatau
Baca: Pembunuhan Sujiati yang Bermotif Selingkuh di Tebo, Pelaku Divonis 16 Tahun Penjara
Baca: Deretan Kesialan Markus Horison, Disebut Terlibat Pengaturan Skor,Tak Mampu Nyicil Mobil, Jual Bakso
Saat dikonfirmasi Dinas lingkungan hidup LH Kabupaten Batnaghari, menyebutkan hingga saat ini pihaknya maupun pemerintah daerah terutama bapeda belum pernah melakukan pembahasan khusus terkait ilegal drilling tersebut, baik penyelesaian ataupun solusi.
" Saat ini wewenang ada di SDA provinsi, bagaimana tindak lanjut dari hal tersebut. Kalo berbicara limbah dan efek tentu semua berdampak negatif," ujar Kabid tata lingkungan dinas LH batanghari Mustafa Kamal
Beberapa efek dari ilegal drilling secara kasat mata ada Tiga jenis, terutama dari dampak lingkungan.
Pertama limbah cair, minyak yang mengalir melalui anak sungai dan bisa mencemari sungai sekitarnya karena lbah tersebut tentu akan bermuara disungai. Terlebih musim banjir volume air meningkat pencemaran limbah akan semakin besar.
Dari dampak tersebut juga mengancam bagi ekosistem yang ada didalam sungai tersebut, dapat dipastikan sungai yang tercemar limbah minyak tadi tidak ada satupun hewan yang mampu hidup disungai tersebut.
Baca: Caption Foto Aurel Hermansyah Tuai Perdebatan Saat Ucapkan Hari Ibu untuk Krisdayanti dan Ashanty
Baca: Hari Penuh Ceria Bagi Pisces, Tapi Hari Waspada Buat Cancer, Ramalan Zodiak Minggu 23 Desember 2018
Selanjutnya udara (uap minyak) minyak tadi jika terus menerus terhirup warga sekitar juga akan menimbulkan efek negatif dalam jangka panjang, terutama bagi masyarakat yang berada disekitar kawasan ilegal atau bahkan penambang itu sendiri..
Dan terakhir kualitas tanah dan tanaman disekitar sumur ilegal, yang jumlahnya bisa ribuan sekarang.
Sangat berpengaruh pada kualitas dan perkembangan tanaman dikawasan tersebut terutama untuk jangka panjang.
Sementara itu Bidang SDA Batanghari yang sejatinya kewenagannya sudah diambil alih Provinsi Jambi, namun SDA Batanghari sendiri tetap memiliki tanggung jawab sebatas pengawasan dan pelaporan.
Dikatakan Kasubag Energi dan Mineral SDA Kabupaten Batanghari Sugiarto mengatakan, terkait pembahasan ilegal drilling ini terakhir pada saat ditutup langsung oleh wakil gubernur tahun lalu, serelah itu untuk wewenangnya langsung diambil alih oleh provinsi jambi kabupaten hanya memfasilitasi.
" Kalo ada instruksi dari provinsi atau surat masuk langsung kebupati baru bagian kita yang memfasilitasi dan ditangani oleh timdu," jelasnya.
" Kalo saat ini sifatnya kita menunggu dari provinsi, karena kita tidak ada wewenang lagi," jelasnya.
Ketika disinggung, terkait tindak lanjut dari rapat bersama yang dilakukan pertengahan 2018 lalu.
Diakuinya hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari hasil rapat tersebut.
Memang sebelumnnya sempat diwacanakan akan dilakukan penutupan ulang secara permanen.
Sementara itu, Bagian Kesbangpol Batangahri Ansori saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi atupun laporan terbaru dari provinsi terkait tindak lanjut penaganan terkait ilegal drilling tersebut.
" Dari sudah rapat bersama tim terkait dan timdu itu, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan kejelasannya mau ditutup atu sebagainnya," jelasnya.