Pembunuhan Sujiati yang Bermotif Selingkuh di Tebo, Pelaku Divonis 16 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan seorang wanita Sujiati akibat ulah suami selingkuhan serta orang suruhan di Lubuk Mandarsah, Tebo Tengah telah divonis
Penulis: Heri Prihartono | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI.COM, TRIBUN - Kasus pembunuhan seorang wanita Sujiati akibat ulah suami selingkuh serta orang suruhan di Lubuk Mandarsah, Tebo Tengah telah divonis di Pengadilan Negeri Tebo.
Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 20 tahun kurungan akhirnya para terdakwa mendapat keringanan dengan 16 tahun hukuman.
Hal ini dibenarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebo Haryo Nugroho.
Baca: Nama Mafia Pengaturan Skor di Final Sepakbola AFF 2010 Diungkap Media Malaysia
Baca: VIDEO: Detik-detik Tsunami Hantam Band Seventeen, Datang dari Belakang Panggung Hingga Terseret
Baca: Beda Dengan Gubernur dan DPRD Papua, Pendeta Minta TNI/Polri Tetap Tugas Jaga Keamanan Dari KKB
Dijelaskannya jika alasan vonis lebih ringan karena didasari sejumlah alasan, yakni terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
" Ketiganya yang mendapat vonis dengan pertimbangan tersebut," kata Kasi Pidum.