Bawaslu RI Kuatkan Putusan Bawaslu Sarolangun Terkait Laporan M Syaihu Terhadap KPU

Bawaslu Sarolangun menolak laporan H. M Syaihu dikarenakan KPUD sudah menjalankan sistem administrasi sesuai aturan.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/WAHYU HERLIYANTO
Sidang Bawaslu Sarolangun 

Ketiga dilaporkan karena diduga nyaleg pindah partai dan masih aktif di kursi DPRD sarolangun sampai saat ini

Laporan ini, sudah masuk tahap sidang pembacaan putusan pendahuluan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh pelapor Syahrial Gunawan selaku ketua DPC PDIP Sarolangun dan selaku caleg anggota DPRD sarolangun kepada terlapor yaitu H.M Syaihu, Jannatul Firdaus, dan Hafiz

Dalam agenda sidang itu hanya dihadiri oleh pihak pelapor, namun pihak terlapor yang berjumlah tiga orang itu tak tampak dalam ruangan sidang, yaitu, HM Syaihu, Jannatul Firdaus dan Hafiz

Mudrika sebagai ketua majelis dalam persidangan mengatakan, Hasil dari pada putusan pendahuluan menyatakan bahwa laporan pelapor (Syahrial gunawan) memenuhi syarat formil, materil dan berkas

"Formil dan materil ya ada pelapor, bukti, saksi dan laporan masih dalam batas waktu, pelapor dan terlapor juga caleg anggota DPRD," katanya.

Baca: Aa Jimmy Ikut Jadi Korban Tsunami Banten, Ifan Seventeen: Saya Lihat dengan Mata Kepala Saya Sendiri

Baca: Ifan Seventeen Saat Terapung di Laut: Semua Menggapai-gapai, Beberapa Menit Sudah Jadi Mayat

Berdasarkan hasil menyatakan bahwa syarat terpenuhi maka proses sidang ini dilanjutkan tahapan sidang pemeriksaan.

"Sidang pemeriksaan ini nanti akan memeriksa laporan, lebih mendalami isi laporan pelapor," katanya

Dijelaskannya, yang dilaporkan pelapor adalah terkait dugaan pelangaran administrasi yang mana para terlapor yaitu H.M Syaihu, Jannatul firdaus dan Hafiz sudah mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD dan itu digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai caleg DPRD.

Lanjutnya, disatu sisi mereka diduga masih aktif sebagai anggota DPRD sarolangun dan mengajukan gugatan terkait putusan PTUN tentang pemberhentian anggota DPRD yang pindah partai dan sudah mengundirkan diri.

"Ini yang dipermasalahkan sehingga dianggap oleh pelapor terjadi dugaan pelanggaran administrasi pemilu," ujarnya

Katanya, permasalahan ini lebih terfokus ke syarat pendaftaran. Jadi Salah satu syarat pendafataran calon DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam peraturan PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPRD, salah satunya mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota bagi yang dicalonkan oleh partai berbeda (pindah partai).

"Ketika mengundurkan diri dan surat sudah sampai ke KPU, ternyata para terlapor diduga oleh pelapor masih aktif di DPRD," katanya

Dengan begitu sidang selanjutnya yang dihadiri oleh para pihak sudah diagendakan sidang pemeriksaan pada rabu (26/12)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved