Bawaslu RI Kuatkan Putusan Bawaslu Sarolangun Terkait Laporan M Syaihu Terhadap KPU
Bawaslu Sarolangun menolak laporan H. M Syaihu dikarenakan KPUD sudah menjalankan sistem administrasi sesuai aturan.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPUD Sarolangun beberapa waktu lalu yang dilaporkan oleh salah satu caleg DPRD yaitu H.M Syaihu ke Bawaslu Sarolangun
Laporan tersebut kini telah berakhir.
Dalam keputusan tersebut, Bawaslu Sarolangun menolak laporan H. M Syaihu dikarenakan KPUD sudah menjalankan sistem administrasi sesuai aturan.
Tak berhenti disitu, H. M Syaihu melalui kuasa hukumnya Samarotul Fuad melayangkan koreksi ke bawaslu RI
Setelah itu, Bawaslu RI akhirnya memutuskan pengajuan koreksi yang dilayangkan oleh M. Syaihu terhadap hasil putusan Bawaslu Sarolangun pada sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPUD Sarolangun beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut disahkan oleh Bawaslu RI.
Isi dari putusan tersebut adalah menolak permintaan koreksi dari pelapor (M. Syaihu) dan menguatkan putusan Bawaslu Sarolangun pada 28 Oktober lalu.
Baca: Putusan Bawaslu Sarolangun, Terkait Laporan Ketua DPC PDIP Sarolangun Dinyatakan Memenuhi Syarat
Baca: Sidang Laporan Ketua DPC PDIP Sarolangun, HM Syaihu & Dua Orang Lainnya, Resmi Dilaporkan ke Bawaslu
Divisi penindakan Hukum dan Pelanggaran Bawaslu Sarolangun, Mudrika mengatakan salinan putusan sudah diterima pihaknya beberapa waktu lalu. "Iya, salinan putusan ini baru kami dapatkan," katanya
Pihaknya sangat menyambut baik hasil putusan dari Bawaslu RI terkait penolakan permintaan koreksi hasil putusan yang disampaikan pada 28 Oktober lalu.
"Dengan putusan ini, secara otomatis Bawaslu Sarolangun tidak melakukan kesalahan dalam memutuskan hasil sidang tersebut," tandasnya.
Namun saat ini, kasus dugaan pelanggaran administrasi tersebut sepertinya malah terjadi di dirinya (H.M Syaihu).
Pasalnya caleg yang pindah partai ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi ke bawaslu Sarolangun.
Laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor yaitu DPC PDIP sarolangun Syahrial Gunawan.
Baca: Suara Sirene Peringatan Dini Tsunami Kembali Berbunyi, Masyarakat Banten Berhamburan ke Jalan
Baca: VIDEO: Inilah Penyebab Tsunami Selat Sunda di Pantai Kawasan Banten dan Lampung, Bukan Karena Gempa
Baca: Lebam di Wajah, Ade Dora Rekan Aa Jimmy Kisahkan Tsunami Diawali Gempa, Minta Tolooong. . .
Tak hanya Syaihu saja yang dilaporkan, tetapi ada tiga caleg yaitu, H.M Syaihu, Jannatul Firdaus dan Hapiz.