Apa Peran Menpora di Suap Kasus Suap Dana Hibah Kemepora ke KONI? Begini Reaksi Imam Nahrawi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut peran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
Menguak Peran Menpora di Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, Respons KPK dan Imam Nahrawi
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut peran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi signifikan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
“Saya belum bisa simpulkan, tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya,” kata Saut Sitomorang.
Menpora Imam Nahrawi yang ditemui di Wisma Kemenpora saat menghadiri acara pameran foto atlet Asian Games dan Asian Para Games 2018, menanggapi pernyataan itu dengan mengatakan jangan membentuk opini di luar hasil pemeriksaan.
Baca: Ini Fakta Seputar OTT KPK Terhadap 9 Pejabat Kemenpora dan Koni, Dugaan Korupsi Dana Asian Games
Baca: Hotman Paris Stres, Cari Villa di Bali hingga Minta Polisi Tetapkan Hilda Vitria sebagai Tersangka
Baca: Fakta Penemuan Jasad 2 Anggota TNI di Got, Kronologi hingga Identitas Korban
“Saya tak ingin mengandai-andai, jangan membentuk image atau opini di luar hasil pemeriksaan,” kata Menpora, Kamis (20/12/2018).
Lebih lanjut, Menpora siap membantu kinerja KPK untuk menegakkan hukum dan meminta kepada semua jajarannya agar bersikap kooperatif jika diminta bantuan oleh KPK.
“Ini sudah soal penegakan hukum yang telah dilakukan KPK, kita tentu menghormati. Kita akan membantu KPK nanti dalam hal penuntasan masalah ini. Tentu saya meminta jajaran saya dan semua keluarga besar Kemenpora, agar membantu ini betul-betul jadi pelajaran penting bagi kita semua,” paparnya.

Sebelumnya, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018) malam, KPK akhirnya menetapkan tiga pejabat Kemenpora menjadi tersangka dengan dugaan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Setelah itu, KPK pun terus mendalami kasus ini.
Dan baru-baru ini, mereka telah memeriksa Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Miftahul Ulum yang juga disebut Saut Situmorang perannya sangat signifikan.
(*)
Penggeledahan dan Penemuan Dokumen di Ruang Kerja Kemenpora
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di Kementrian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) Kamis (20/12/2018).
Terkhusus dokumen yang didapat dari ruang Menpora Imam Nahrawi, Febri mengatakan, pihaknya menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.
"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui, itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora," kata Febri.
"Nanti tentu kami pelajari dokumen itu, ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita nanti dipelajari dalam proses penyidikan untuk kebutuhan pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi-saksi nanti di tahap berikutnya," kata Febri, di gedung KPK, Kamis.
Kemarin, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemenpora antara lain, ruangan Deputi, Asisten Deputi kemudian keuangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan ruang Menpora Imam Nahrawi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Ending Fuad Hamidy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E Awuy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Mulyana di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanto di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.
Mulyana diduga telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.
" Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar," ungkap Saut.
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.
Menpora Minta Maaf
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan Presiden Joko Widodo terkait anak buahnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa (18/21/2018) malam di lingkungan Kemenpora.
“Teman wartawan, seluruh masyarakat Indonesia, sore ini saya bersama seluruh pejabat eselon 1 dan 2 ingin sampaikan beberapa hal terkait persitiwa semalam,” kata Menpora Imam Nahrawi mengawali pernyataaanya di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
“Pertama, sungguh saya dan tentu sangat prihatin, terkejut, kecewa atas kejadian semalam. Atas nama kemenpora saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada Presiden, Wapres, atlet olahragawan pemuda Indonesia atas peristiwa semalam,” lanjut Imam Nahrawi.
Meski demikian, Imam Nahrawi pun terus mendukung langkah KPK untuk memberantas korupsi, terlebih instansi Kemenpora sejatinya adalah instansi yang seharusnya menjunjung nilai-nilai sportifitas dan menjunjung
Soal permasalahannya seperti apa, Imam Nahrawi masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.
“Kedua, Kemenpora akan terus mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam pemberantasan korupsi karena semangat olahraga adalah menjunjung tinggi kejujuran. Di sini seharusnya puncak perjuangan KPK yang harus dilakukan dan didukung,” kata menteri asal Bangkalan, Madura, itu.
“Ketiga, mengingat keterkaitan dengan beberapa pejabat kami, kami tunggu konfirmasi dan pegumuman resmi KPK secara lengkap. Termasuk masalah pokok OTT,” pungkas Imam Nahrawi.
Seperti diketahui, ditangkapnya beberapa pejabat Kemenpora salah satunya Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga diduga karena penyelewengan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI.
(*)
TAUTAN KOMPILASI: "KPK Sita Dokumen Terkait Dana Hibah dari Ruang Menpora Imam Nahrawi" dan KPK Sebut Peran Menpora Signifikan di Kasus Suap Dana Hibah ke KONI, Imam Nahrawi Bilang Begini,