Kabar Gembira! Ada Penerimaan CPNS 2019 Khusus Tenaga Kesehatan dan Pendidikan, Rilis BKN

Akan ada penerimaan CPNS 2019. Itu diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pendidikan, sebagaimana rilis dari BKN.

Editor: Duanto AS
instagram/bkngoidofficia
Informasi CPNS 2018 dari BKN. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga menghadiri acara tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Satgas Pangan Musnahkan Produk Makanan Ilegal Asal Malaysia, Jenisnya Sosis hingga Gula Pasir

Pelamar CPNS 2018 Terbanyak Berasal dari 5 Universitas Ini, Kampusmu Termasuk ?

Dimana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

Bima menambahkan jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%.

 Ramalan 12 Zodiak di Tahun 2019 - Asmara, Karir, Kesehatan dan Kondisi Keuangan

 4 Zodiak Ini Akan Alami Perubahan Besar di Tahun 2019 Mendatang, Kamu Termasuk?

 Ramalan Zodiak Jumat 21 Desember 2018 - Leo Sibuk dengan Pekerjaan, Aries Disibukkan Urusan Keluarga

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rekrutmen P3K rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019.

Selain itu, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.

Wajib Surat Pernyataan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.

Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.

Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.

Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved