Sidang Laporan Ketua DPC PDIP Sarolangun, HM Syaihu & Dua Orang Lainnya, Resmi Dilaporkan ke Bawaslu
Sidang hari ini kata Edi, merupakan sidang pendahuluan pembacaan laporan dari pihak pelapor dan bukti yang dilampirkan pelapor.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang di tangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun, kembali digelar, Kamis (20/12/2018).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Edi Martono mengatakan, penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini adalah perkara yang ke dua dalam dugaan pelanggaran yang ditangani oleh pihak bawaslu.
Sidang hari ini kata Edi, merupakan sidang pendahuluan pembacaan laporan dari pihak pelapor dan bukti yang dilampirkan pelapor.
Baca: Hari Ini Bawaslu Sarolangun Gelar Sidang Laporan Syarial Gunawan
Baca: Mulai Hangat, Caleg Saling Lapor, Bawaslu Provinsi Jambi Terima Laporan Warga Tanjabtim
Baca: Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu, Bupati Tebo, Dorong Kesetaraan Pria & Wanita dalam Semua Aspek
Pelapor atas nama Syahrial Gunawan, sebagai Ketua DPC PDIP Sarolangun, yang melaporkan mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan ada tiga orang caleg, yakni H.M Syaihu, Jannatul Firdaus dan Hafiz.
Mereka dilaporkan karena sudah berpindah partai, tetapi masih aktif di kursi DPRD milik partai yang ditinggalkannya.
Kata Edi Martono, yang dilaporkan mengenai H. M Syaihu yang segoyanya itu di Undang-undang tentang administrasi persyaratan untuk penetapan DCS hingga DCT.
Setelah penetepan DCS, surat pengunduran diri bagi yang aktif sebagai anggota DPRD dan lompat partai, hingga mencalonkan dirinya harus mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali, kemudian waktu ditetapkan DCT, harus melampirkan surat pemberhentian atau surat pernyataan.
Menurut Edi, disamping tiga caleg yang dilaporkan, diduga masih ada empat caleg yang masih aktif manjadi anggota DPRD yang juga melompat partai.
"Memang ada tujuh anggota dewan yang aktif yang melompat ke partai lain, diduga masih aktif," tuturnya.
Mengenai tujuh anggota yang masih aktif tersebut kata Edi, seandainya tiga diantaranya di proses oleh pelapor, tentunya akan mempengaruhi oleh yang ke empat lainnya.
Baca: Kabar Gembira! Perekrutan Pegawai Kontrak Pemerintah Mulai Januari 2019, Ada 2 Fase
Baca: Perbedaan Tahun Baru Masehi dan Hijriah, Sistem Penanggalan Hingga Penentuan Dimulainya Hari
Baca: Pimpin Satgas Pangan Sidak Harga Sembako, Bupati Al Haris Temukan Harga Telur dan Ayam Potong Naik
"Karena jelas dalam undang undang, wajib mengundurkan diri tidak bisa di tarik kembali," jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (21/12/2018) tentang putusan pendahuluan dan dihadirkan oleh pihak terlapor dan pelapor.
"Sidang ini proses panjang, sampai 7 hari dari laporan sampai kesimpulan dan putusan," bilang Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun. (*)